Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2025/PN Tjt SOPYAN VERNANDEZ 1.NUR ASIA
2.BESSEK GALONG
3.HARSONO
4.HERLINA
5.INDO AKEK
6.BESSEK ANI
7.TAHANG
8.M. ARIFIN
9.BESSEK AKE
10.TENDRI LIWENG
11.IDA INTAN
12.A. FAUZI
13.AMBO ABU
14.PT. Menderang Planta Karpusa
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOPYAN VERNANDEZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI CANRA, S.HSOPYAN VERNANDEZ
Tergugat
NoNama
1NUR ASIA
2BESSEK GALONG
3HARSONO
4HERLINA
5INDO AKEK
6BESSEK ANI
7TAHANG
8M. ARIFIN
9BESSEK AKE
10TENDRI LIWENG
11IDA INTAN
12A. FAUZI
13AMBO ABU
14PT. Menderang Planta Karpusa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang baik.

3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah 1 (satu) bidang tanah seluas  ± 22. 397 M2 dengan panjang  ± 263,5 M dan lebar ± 85 M yang terletak di Parit 4 Kiri Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Teluk Dawan, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No.Reg. 593/59/Kel.TD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Lurah Teluk Dawan dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan parit 4 kiri;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan parit 5 kiri;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H, Ambo Abu;
  • Sebelah Timur berbataan dengan tanah Samang;

4. Menyatakan Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali No. 757 PK/Pdt/2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI  No. 2468 K/Pdt/2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 14/PDT/2023/PT.JMB Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 3/Pdt.G/2022/PN.Tjt tidak dapat dilaksanakan.

5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali No. 757 PK/Pdt/2024 . Putusan Mahkamah Agung RI  No. 2468 K/Pdt/2023 . Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 14/PDT/2023/PT.JMB . Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 3/Pdt.G/2022/PN.Tjt tidak mengikat dan dibatalkan;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun kasasi. (Uit Voorbar Bij Voorad)

7. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak