Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tjt KAMILA DHELIVIA, S.H. M. SAYUTI Bin LAJEMMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-197/L.5.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KAMILA DHELIVIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAYUTI Bin LAJEMMAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa M. SAYUTI BIN LAJEMMAH pada Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sinar Wajo Kelurahan Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------ - Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ANA ( saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat nomor: DPO/64/X/2025/Resnarkoba ) yang menyampaikan pesan bahwa Sdr. ARJUN ( saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat nomor: DPO/63/X/2025/Resnarkoba ) menyuruh terdakwa untuk menghubunginya kemudian sdr. ARJUN memerintahkan Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi di daerah Bandara Kota Jambi dan mengantarkannya ke wilayah Nipah Panjang, yang mana permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor tidak dikenal yang mengarahkan Terdakwa menuju ke daerah Bandara Kota Jambi dan sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi 17 (tujuh belas) butir pil ekstasi warna biru kombinasi hijau merek transformer dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna pink merek kerang, yang seluruhnya merupakan Narkotika Golongan I kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam celana yang dikenakannya; - Bahwa setelah berhasil menguasai narkotika tersebut, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Nipah Panjang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada sdr. ANA atas perintah sdr.ARJUN yang mana Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang dan kesempatan mengonsumsi narkotika. Bahwa setelah Terdakwa berhasil memperoleh dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Terdakwa berangkat menuju wilayah Nipah Panjang dan sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba serta menemui Sdri. ANA dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebagaimana perintah dari sdr. ARJUN, namun pada saat pertemuan tersebut narkotika dimaksud masih berada dalam penguasaan Terdakwa dan belum diserahkan, karena Terdakwa bersama Sdri. ANA masih melakukan komunikasi dan menunggu waktu yang dianggap aman untuk penyerahan, hingga akhirnya sebelum penyerahan tersebut terlaksana Terdakwa terlebih dahulu diamankan; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Nipah panjang sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi berdasarkan informasi tersebut saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah Pelabuhan Sinar Wajo Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur kemudian pada pukul 21.30 WIB saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA tersebut melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh saksi HENDRI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi 17 (tujuh belas) butir pil ekstasi warna biru kombinasi hijau dengan logo “transformer” dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna pink dengan logo “kerang” yang seluruhnya merupakan narkotika jenis pil ekstasi dan berada dalam penguasaan langsung Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 135/10777.00/2025 ditandatangi oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh hasil berat bersih seluruh barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebesar 9,34 (sembilan koma tiga empat) gram (26 Butir) disisihkan untuk BPOM 0,70 Gram 2 (Dua) butir sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 8,64 (Delapan koma enam empat) gram (24 Butir) ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 3830 / NNF/2025 yang dikeluarkan di Palembang tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T , Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T , Vadia Rahma Asmahendra, S.Si dan diketahui oleh Achmad terhadap barang bukti 1 Bungkus plastik bening berisi 17 ( Tujuh Belas) butir tablet warna biru hijau berlogo “Transformers” masing-masing dengan tebal 0,426 cm dengan berat netto keseluruhan 6,625 gram dan 1 (satu ) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “kerang” masing masing dengan tebal 0,491 cm dengan berat netto keseluruhan 2,856 gram disimpulkan bahwa Positif MDM yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/147/X/KES.15/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa SAYUTI BIN LAJEMMAH dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+) - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut. ------Perbuatan Terdakwa M. SAYUTI BIN LAJEMMAH sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa M. SAYUTI BIN LAJEMMAH pada Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sinar Wajo Kelurahan Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------- - Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ANA ( saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat nomor: DPO/64/X/2025/Resnarkoba ) yang menyampaikan pesan bahwa Sdr. ARJUN ( saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat nomor: DPO/63/X/2025/Resnarkoba ) menyuruh terdakwa untuk menelfonya kemudian sdr. ARJUN memerintahkan Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis pil ekstasi di daerah Bandara Kota Jambi dan mengantarkannya ke wilayah Nipah Panjang, yang mana permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor tidak dikenal yang mengarahkan Terdakwa menuju ke daerah Bandara Kota Jambi dan sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi 17 (tujuh belas) butir pil ekstasi warna biru kombinasi hijau merek transformer dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna pink merek kerang, yang seluruhnya merupakan Narkotika Golongan I kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam celana yang dikenakannya - Bahwa setelah berhasil menguasai narkotika tersebut, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Nipah Panjang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada sdr. ANA atas perintah sdr.ARJUN yang mana Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang dan kesempatan mengonsumsi narkotika. Bahwa setelah Terdakwa berhasil memperoleh dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju wilayah Nipah Panjang dan sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba serta menemui Sdri. ANA dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebagaimana perintah dari sdr. ARJUN, namun pada saat pertemuan tersebut narkotika dimaksud masih berada dalam penguasaan Terdakwa dan belum diserahkan, karena Terdakwa bersama Sdri. ANA masih melakukan komunikasi dan menunggu waktu yang dianggap aman untuk penyerahan, hingga akhirnya sebelum penyerahan tersebut terlaksana Terdakwa terlebih dahulu diamankan; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Nipah panjang sering etrjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi berdasarkan informasi tersebut saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah Pelabuhan Sinar Wajo Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur kemudian pada pukul 21.30 WIB saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA tersebut melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh saksi HENDRI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek LUFFMAN yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi 17 (tujuh belas) butir pil ekstasi warna biru kombinasi hijau dengan logo “transformer” dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna pink dengan logo “kerang” yang seluruhnya merupakan narkotika jenis pil ekstasi dan berada dalam penguasaan langsung Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 135/10777.00/2025 ditandatangi oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh hasil berat bersih seluruh barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebesar 9,34 (sembilan koma tiga empat) gram (26 Butir) disisihkan untuk BPOM 0,70 Gram 2 (Dua) butir sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 8,64 (Delapan koma enam empat) gram (24 Butir) ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 3830 / NNF/2025 yang dikeluarkan di Palembang tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T , Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T , Vadia Rahma Asmahendra, S.Si dan diketahui oleh Achmad terhadap barang bukti 1 Bungkus plastik bening berisi 17 ( Tujuh Belas) butir tablet warna biru hijau berlogo “Transformers” masing-masing dengan tebal 0,426 cm dengan berat netto keseluruhan 6,625 gram dan 1 (satu ) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berlogo “kerang” masing masing dengan tebal 0,491 cm dengan berat netto keseluruhan 2,856 gram disimpulkan bahwa Positif MDM yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang peraturan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/147/X/KES.15/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa SAYUTI BIN LAJEMMAH dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+) - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut. ------Perbuatan Terdakwa SAYUTI BIN LAJEMMAH sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 618 Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya