Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Tjt BELLA DIATRY,S.H. 1.DONI YAMATO Bin YATNO SUWANDI (Alm)
2.RAHMAN Bin SARMIN (Alm)
3.ERWINSYAH Bin SAMSUL BAHRI (Alm)
4.M.SAHIDIN Alias TOLE Bin AHMAD SARIP
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/L.5.18/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA DIATRY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI YAMATO Bin YATNO SUWANDI (Alm)[Penahanan]
2RAHMAN Bin SARMIN (Alm)[Penahanan]
3ERWINSYAH Bin SAMSUL BAHRI (Alm)[Penahanan]
4M.SAHIDIN Alias TOLE Bin AHMAD SARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa DONI YAMATO Bin YATNO SUWANDI (Alm), bersama-sama dengan terdakwa RAHMAN Bin SARMIN (Alm), ERWINSYAH Bin SAMSUL BAHRI (Alm),dan M.SAHIDIN Alias TOLE Bin AHMAD SARIP, pada hari Senin Tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di PT.PELITA AGRO LESTARI, Jl. Parit Lapis Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan dimaksud untuk di miliki secara melawan hukum,Pencurian yang di lakukan dua orang lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - - Bermula pada hari selasa, tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa DONI YAMATO di hubungi oleh terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE, untuk menanyakan tentang pupuk dikeranakan ada seseorang yang ingin membelinya yang diketahui bernama AMBO IRI. Sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menghubungi AMBO IRI dengan mengatakan “bang mau beli pupuk dak?” kemudian dijawab oleh AMBO IRI “Pupuk apo banyak dak?”, terdakwa menjawab “banyak sepuluhpun ado, merek mahkota bagus untuk buah kelapa sawit”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE mendatangi Camp terdakwa DONI YAMATO, kemudian terdakwa DONI YAMATO langsung mengajak M.SAHIDIN Alias TOLE untuk pergi ke Camp terdakwa RAHMAN Bin SARMIN (Alm). Disana terdakwa DONI YAMATO mulai merencanakan pencurian pupuk dan membagi tugas. Kemudian terdakwa DONI YAMATO memerintahkan terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE dan terdakwa RAHMAN untuk masing-masing mengangkut dua karung pupuk sehingga total pupuk yang diambil berjumlah enam buah pupuk, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT.PELITA AGRO LESTARI, yang mana pupuk tersebut berada di samping gudang milik PT. Pelita Agro Lestari, dengan cara di pikul menggunakan bahu secara bergantian menuju kapal ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE. Setelah pupuk tersebut dimuat ke dalam kapal ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE. Terdakwa DONI YAMATO dan terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE kemudian berangkat bersama keseberang sungai PT. Pelita Agro Lestari untuk menjual pupuk tersebut, sementara terdakwa RAHMAN tetap di camp. Setibanya di seberang sungai PT. Pelita Agro Lestari, Terdakwa DONI YAMATO menghubungi AMBO IRI. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, AMBO IRI datang menggunakan kapal ketinting miliknya. Setelah terjadi kesepakatan lalu AMBO IRI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa DONI YAMATO. Setelah itu, Terdakwa DONI YAMATO dan terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE kembali ke Dermaga TBS dan membagikan uang hasil penjualan dengan rincian, terdakwa RAHMAN menerima sebanyak Rp.200.000,- kemudian terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE menerima sebanyak Rp.400.000,- dan Terdakwa DONI YAMATO menerima sebanyak Rp.400.000,-. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE kembali menghubungi Terdakwa DONI YAMATO dan berkata, “Don, ado yang nyari pupuk ni, dio butuh tiga karung”. Lalu Terdakwa DONI YAMATO menyuruh terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE untuk datang ke camp Terdakwa DONI YAMATO. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, mereka bersama-sama menemui terdakwa ERWINSYAH Bin SAMSUL BAHRI (Alm) di campnya lalu mereka merencanakan pencurian pupuk dan membagi tugas. Kemudian para terdakwa mengambil 3 (tiga) karung Pupuk Urea Merk Mahkota tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT.PELITA AGRO LESTARI dan memindahkan pupuk tersebut dengan cara masing-masing terdakwa memikul 1 (satu) karung pupuk menggunakan punggungnya, yang kemudian di bawa ke Kapal Ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE untuk dijual. Setelah pupuk tersebut dimuat ke dalam kapal ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE, lalu terdakwa DONI YAMATO dan terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE pergi menjual pupuk tersebut ke Dermaga Apung, sementara terdakwa ERWINSYAH menunggu di camp. Setelah tiba di Dermaga Apung di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE menemui pembeli bernama LAING, sementara Terdakwa DONI YAMATO menunggu di kapal. Setelah terjadi kesepakatan harga, LAING membeli 3 (tiga) karung pupuk tersebut dengan harga Rp.600.000,-. Setelah itu, Terdakwa DONI YAMATO dan terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE kembali ke Dermaga TBS dan membagikan hasil penjualan yang mana masing-masing Terdakwa yaitu DONI YAMATO, M.SAHIDIN Alias TOLE dan ERWINSYAH Bin SAMSUL BAHRI (Alm) menerima sebesar Rp.200.000,- per orangnya. - - Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE kembali menghubungi Terdakwa DONI YAMATO dan menyampaikan bahwa AMBO IRI ingin membeli pupuk lagi sebanyak dua karung. Lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE datang ke camp Terdakwa DONI YAMATO, kemudian mereka pergi ke camp terdakwa ERWINSYAH untuk mengajaknya melakukan pencurian pupuk kembali. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) karung Pupuk KCL tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari PT.PELITA AGRO LESTARI, pupuk tersebut dimuat ke dalam kapal ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE. Kali ini, yang berangkat menjual pupuk kepada AMBO IRI adalah terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE dan terdakwa ERWINSYAH, sementara Terdakwa DONI YAMATO menunggu di camp. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE dan terdakwa ERWINSYAH kembali ke Dermaga TBS dan menyampaikan bahwa pupuk telah terjual dengan harga Rp.400.000,- kemudian uang tersebut dibagikan, dengan rincian masing-masing terdakwa menerima Rp.100.000,- dan sisa uang sebesar Rp.100.000,- digunakan untuk membeli minyak kapal ketinting milik terdakwa M.SAHIDIN Alias TOLE. Bahwa akibat dari perbuatan tersebut total kerugain yang dialami oleh PT.PELITA AGRO LESTARI diperkirakan sebesar Rp.20.300.000- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). ------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya