| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang bersama-sama dengan saksi Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Wilayah Perairan Laut Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan posisi koordinat -0.8844297, 104.2653042 atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB Kapal KM. RESONA GT. 25 berangkat dari Nipah Panjang, Provinsi Jambi menuju Kota Batam, Kepulauan Riau dengan muatan kelapa setelah selesai melaksanakan bongkar muatan kelapa pada tanggal 28 September 2025, Kapal KM. RESONA GT. 25 bertolak dari Pelabuhan Jembatan II dengan tujuan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang menyampaikan kepada sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling “Barang mau turun dari toko, mau dimuat sekarang.” Selanjutnya sekira pukul 09.05 WIB dilakukan pemuatan barang berupa beras ke dalam Palka KM. RESONA GT. 25 oleh sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling bersama dengan 2 (dua) ABK, sdr. Andi Suardi Bin Tajudin Abbas dan sdr. Jamaluddin Bin Tele, pemuatan dilaksanakan secara bertahap dan selesai pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, termasuk pemuatan kacang hijau. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang mengatakan kepada sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling “Nanti akan muat bawang.” Lalu Sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pemuatan bawang merah dan bawang putih yang diletakkan di atas muatan beras di dalam kapal tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wib Kapal KM. RESONA GT. 25 yang di Nahkodai oleh sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling bersama 2 (dua) awak Kapal , 1 (satu) penumpang, beserta terdakwa bertolak dari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau menuju Nipah Panjang, Provinsi Jambi;
- Bahwa beras dan kacang hijau yang dipoleh Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang diperoleh dengan cara membeli dari Toko Maju Jaya milik sdr. Tuti anak dari (alm) Lim Apoen yang beralamat di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: 29 (dua puluh sembilan) karung ukuran 25 kg Beras Pulut/ketan; 845 (delapan ratus empat puluh lima) karung ukuran 5 Kg dan 10 Kg Beras Merek NASI PADANG; 64 (enam puluh empat) karung ukuran 25 Kg Beras Merek NASI PADANG; 30 (tiga puluh) karung ukuran 25 Kg Beras Merek MINANG JAYA; 3 (tiga) karung ukuran 25 Kg Beras Merek KOKI PADANG; 4 (empat) Karung tumbuhan Jenis Kacang Hijau. Sedangkan untuk bawang diperoleh Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang dengan cara membeli dari Toko Senling milik sdr. Sudisanto anak dari (alm) Lam Fo Fat yang beralamat di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) karung Bawang Merah;
- Bahwa dalam pelayaran tersebut sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Petugas Kesyahbandaran Tanjung Pinang nomor : c.2 KM.17 / 42 /X /2025, tanggal 03 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB yang berada diatas Kapal KM. RESONA GT. 25 milik Ambok Tang orang tua dari Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang , saksi Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling sebagai Nakhoda dengan surat Daftar Awak Kapal KM. RESONA GT. 25 sebanyak 2 (dua) orang yaitu sdr. Andi Suardi sebagai Kepala Kamar Mesin dan sdr. Jamaludin sebagai Kelasi;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 WIB di Perairan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi pada titik koordinat -0.8844297, 104.2653042 , saksi Muhammad Sobirin Bin Caridi bersama Tim Patrol KP ANIS MACAN 4002 yang dipimpin oleh AIPDA Ales Sandra yang berada di Perairan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi pada titik koordinat -0.8844297, 104.2653042 dengan menggunakan KP ANIS MACAN 4002 sedang berpatroli, kemudian melintas 1 (satu) unit kapal dengan nama lambung KM.RESONA GT.25, sehingga tim patroli KP ANIS MACAN melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.RESONA GT.25, setelah dilakukan pemeriksaan didapat beberapa muatan pada kapal ditemukan barang berupa berupa Bawang Merah ukuran 8 KG sebanyak 429 Sak bawang merah dengan jumlah 3.472 KG (tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua), Beras dengan Merk “Nasi Padang” dengan berat 5 KG dan 10 KG dengan jumlah 845 (delapan ratus empat puluh lima) karung, Beras dengan Merk “Nasi Padang” ukuran 25 KG dengan jumlah 64 (enam puluh empat) karung, Beras merk “Minang Jaya” ukuran 25 KG berjumlah 30 (tiga puluh) karung, Beras ketan Merk “ Cap Koi” dan “Ratu Ajaib” ukuran 25 KG dengan jumlah 29 (dua puluh Sembilan) karung, Bawang Putih ukuran 8 KG berjumlah 53 (lima puluh tiga) sak dengan jumlah 424 KG (empat ratus dua puluh empat), Beras Merk “Koki Minang” ukuran 25 KG berjumlah 3 (tiga) karung, Ikan Bilis Ukuran 20 KG dengan jumlah 8 (delapan) karung, dan Kacang Hijau ukuran 25 KG berjumlah 4 (empat) karung dengan jumlah berat 100 KG (seratus kilogram) yang mana barang- barang tersebut adalah milik Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang dan sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling akan tetapi Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang dan sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling tidak memiliki dokumen yang sah berupa Sertifikat Kesehatan Karantina dalam membawa barang barang tersebut sebagai tersebut. Media Pembawa tersebut, sehingga Terdakwa Aripin Bin Ambo Tang dan sdr. Ibrahim Bin (alm) DG. Pagiling tidak dapat menunjukkan maupun memiliki Sertifikat Kesehatan dari Tempat Pengeluaran terhadap Media Pembawa tersebut;
- Bahwa muatan Kapal KM. RESONA GT. 25 berupa bawang merah, bawang putih, ikan bilis, beras dan beras pulut tersebut termasuk dalam komoditi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta termasuk dalam kategori produk tumbuhan yang merupakan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Terhadap Media Pembawa berupa produk tumbuhan tersebut, apabila dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau merupakan suatu Area, sedangkan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi merupakan Area lain yang berbeda, sehingga tindakan membawa dan mengangkut Media Pembawa tersebut dari Kota Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang merupakan perbuatan memasukkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 28/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Bawang Putih dengan berat 500 gram yang dimana hasil pengujian Aphelenchus avenae dengan kesimpulan tidak ditemukan Nematoda target;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 37/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Kacang Hijau dengan berat 500 gram yang dimana hasil pengujian Alternaria sp dengan kesimpulan tidak ditemukan target;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 27/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Bawang Merah dengan berat 300 gram yang dimana hasil pengujian Dorylaimus sp dengan kesimpulan tidak ditemukan Nematoda target;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 545/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Bawang Merah dengan berat 250 gram yang dimana hasil pengujian Dorylaimus sp dengan kesimpulan Belum dilakukan uji lanjutan sampai ke spesies ;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 38/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Bawang Merah dengan berat 100 gram yang dimana hasil pengujian Aspergillus Niger dengan kesimpulan Tidak ditemukan target;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 05/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Bawang Merah dengan berat 100 gram yang dimana hasil pengujian Acarus sp dengan kesimpulan tidak ditemukan target ;
- Bahwa Berdasarkan laporan Hasil Uji Laboratorium Karantina Hewan/Tumbuhan Nomor: 546/NT/LB/10/2025 yang ditandatangani oleh Analis Ani Ardiana S dan Penyelia Toto Hendarto di Jambi Tanggal 20 Oktober 2025 terhadap Sampel Beras dengan berat 300 gram yang dimana hasil pengujian Tidak ditemukan dengan kesimpulan tidak ditemukan.
-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |