Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tjt KUKUH PRIMA, SH. SURYA Bin SAMSUL (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-388/L.5.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH PRIMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA Bin SAMSUL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm) pada Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parit 07, Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIb Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm) ditelfon oleh sdr. RISAL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/61/XII/2025/Resnarkoba) dengan menawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu sambil mengatakan “nak beli sabu dak bang” dan dijawab oleh Terdakwa “Berapo?”, kemudian RISAL menjawab “abang ado berapo” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “aku ado sejuta Cuma” lalu kembali dijawab oleh RISAL “ado bang jemputlah adek ke Lambur Luar, abis Zuhur agek sambil telfon aku arahi”. Kemudian sekira pukul 11.30 Terdakwa bersiap-siap dan berangkat menuju wilayah Lambur Luar yang sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang telah diarahkan oleh sdra RISAL dan mengambil plastik ASOY berwarna Hitam yang berisikan 5 (lima) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa langsung pulang. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.55 Wib Terdakwa pergi ke rumah saksi DIYAN PARADINATA SAPUTRA Bin RIDWAN yang beralamat di Parit 07, Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mana sesampainya Terdakwa disana saksi DIYAN menanyakan “ado sabu dak bang?” dan oleh Terdakwa dijawab “ado” kemudian saksi DIYAN mengatakan “aku beli bang” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “dak usahla bayar yang penting lunas hutang 200 kemarin” kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip berukuran kecil. Bahwa selanjutnya ketika saksi DIYAN masuk ke kamarnya, Terdakwa langsung meletakkan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok SURYA disamping rumah saksi DIYAN lalu kembali masuk ke dalam rumah. Bahwa sekira pukul 20.50 Wib Saksi Zimri C. Hutagalung, saksi M. Yudha Prayoga dan anggota satresNarkoba Polres Tanjung Jabung Timur datang dan melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi AMRIZAL selaku warga setempat. Selanjutnya Terdakwa, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Nipah panjang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.50 WIB saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penggerebekan dan menangkap serta mengamankan Terdakwa dan saksi DIYAN yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok Surya warna Coklat yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Klip kecil Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 134/10777.00/2025 ditandatangi oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh hasil berat bersih seluruh barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 Gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 0,13 (nol koma tiga belas) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1073 yang ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tanggal 28 Oktober 2025 berkesimpulan sampel terdeteksi Metamfetamin. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut. ----------- Perbuatan Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm) pada Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parit 07, Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIb Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm) ditelfon oleh sdr. RISAL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/61/XII/2025/Resnarkoba) dengan menawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu sambil mengatakan “nak beli sabu dak bang” dan dijawab oleh Terdakwa “Berapo?”, kemudian RISAL menjawab “abang ado berapo” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “aku ado sejuta Cuma” lalu kembali dijawab oleh RISAL “ado bang jemputlah adek ke Lambur Luar, abis Zuhur agek sambil telfon aku arahi”. Kemudian sekira pukul 11.30 Terdakwa bersiap-siap dan berangkat menuju wilayah Lambur Luar yang sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang telah diarahkan oleh sdra RISAL dan mengambil plastik ASOY berwarna Hitam yang berisikan 5 (lima) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa langsung pulang. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.55 Wib Terdakwa pergi ke rumah saksi DIYAN PARADINATA SAPUTRA Bin RIDWAN yang beralamat di Parit 07, Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mana sesampainya Terdakwa disana saksi DIYAN menanyakan “ado sabu dak bang?” dan oleh Terdakwa dijawab “ado” kemudian saksi DIYAN mengatakan “aku beli bang” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “dak usahla bayar yang penting lunas hutang 200 kemarin” kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip berukuran kecil. Bahwa selanjutnya ketika saksi DIYAN masuk ke kamarnya, Terdakwa langsung meletakkan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok SURYA disamping rumah saksi DIYAN lalu kembali masuk ke dalam rumah. Bahwa sekira pukul 20.50 Wib Saksi Zimri C. Hutagalung, saksi M. Yudha Prayoga dan anggota satresNarkoba Polres Tanjung Jabung Timur datang dan melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi AMRIZAL selaku warga setempat. Selanjutnya Terdakwa, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Nipah panjang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.50 WIB saksi ZIMRI C. HUTAGALUNG dan saksi M. YUDHA PRAYOGA melakukan penggerebekan dan menangkap serta mengamankan Terdakwa dan saksi DIYAN yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak Rokok Surya warna Coklat yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Klip kecil Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 134/10777.00/2025 ditandatangi oleh Indra Gunawan pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, diperoleh hasil berat bersih seluruh barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 Gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 0,13 (nol koma tiga belas) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1073 yang ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tanggal 28 Oktober 2025 berkesimpulan sampel terdeteksi Metamfetamin. ------Perbuatan Terdakwa SURYA BIN SAMSUL (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya