| Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa terdakwa AGUS KIRPITO BIN WARISNO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di RT 004 Kel Kasang Jaya Kec Jambi Timur, Kota Jambi, namun saat ini terdakwa dilakukan penahanan di polres Tanjung Jabung Timur dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------
- Bermula pada hari rabu, tanggal 23 April 2025, saksi Boni menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan ekstasi. Dalam percakapan tersebut saksi Boni bertanya “gus, pesan ekstasi 15 butir ado dak?”, lalu dijawab oleh terdakwa “ado ni ambekla”, kemudian saksi Boni menjawab “okelah agek ado orang suruhan aku Jojo yang ambil ke kau, untuk duitnya agek dibayar langsung dengan Jojo”. Selanjutnya saksi Boni menyuruh saksi Jojo untuk mengambil pesanannya dan memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,- untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Jojo menemui Terdakwa di sejenjang, Jambi kemudian memberikan sejumlah uang tersebut. Setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa langsung memberikan ekstasi kepada Saksi Jojo.
- Bahwa setelah menerima ekstasi dari Terdakwa dan mengambil pesanan sabu dari Saksi Dedek (DPO), saksi Jojo kembali ke sabak untuk mengantarkan pesanan kepada saksi Boni. Namun, saat melintas di Jalan Portal RT. 031 Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat Daya, saksi Jojo diamankan oleh anggota Resnarkoba. Dalam pemeriksaannya saksi Jojo mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah pesanan saksi Boni. Atas pengakuan tersebut anggota Resnarkoba kemudian mengamankan saksi Boni. Berdasarkan keterangan dari saksi Boni, ia mengaku memesan ekstrasi dari Terdakwa dan sabu dari saksi Dedek (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.30, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam metalik dengan nomor imei : 862574058671679, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 082249133491, uang tunai senilai Rp 300.000 dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 lembar di temukan di temukan di Kantong celana AGUS, dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,40 gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang kosong, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang telah dimodifikasi dari pipet di temukan di lemari ruangan tengah rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 32/10777.00/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,40 gram, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing dalam plastik klip kecil ialah, 0,05 gram sebanyak 2 (dua) klip kecil dan 0,04 gram sebanyak 1 (satu) klip kecil. Dengan berat netto barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM 4,54 gram (empat koma lima puluh empat) dan disisihkan untuk BPOM 0,02 gram (nol koma nol dua) sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan adalah 4,52 gram (empat koma lima puluh dua).
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU. 088.K.05.16.25.0373 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine.
- Bahwa terhadap 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dijual oleh terdakwa kepada saksi Boni, telah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa Jojo Supriadi Als Bejo Bin Sahrial dengan Penyitaan Nomor : 62/Pid.B-SITA/2025/PN Tjt.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU. 088.K.05.16.25.0374 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari Terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi MDMA.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-------------Perbuatan terdakwa AGUS KIRPITO BIN WARISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa terdakwa AGUS KIRPITO BIN WARISNO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di RT 004 Kel Kasang Jaya Kec Jambi Timur, Kota Jambi, namun saat ini terdakwa dilakukan penahanan di polres Tanjung Jabung Timur dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari rabu, tanggal 23 April 2025, saksi Boni menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan ekstasi. Dalam percakapan tersebut saksi Boni bertanya “gus, pesan ekstasi 15 butir ado dak?”, lalu dijawab oleh terdakwa “ado ni ambekla”, kemudian saksi Boni menjawab “okelah agek ado orang suruhan aku Jojo yang ambil ke kau, untuk duitnya agek dibayar langsung dengan Jojo”. Selanjutnya saksi Boni menyuruh saksi Jojo untuk mengambil pesanannya dan memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,- untuk diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Jojo menemui Terdakwa di sejenjang, Jambi kemudian memberikan sejumlah uang tersebut. Setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa langsung memberikan ekstasi kepada Saksi Jojo.
- Bahwa setelah menerima ekstasi dari Terdakwa dan mengambil pesanan sabu dari Saksi Dedek (DPO), saksi Jojo kembali ke sabak untuk mengantarkan pesanan kepada saksi Boni. Namun, saat melintas di Jalan Portal RT. 031 Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat Daya, saksi Jojo diamankan oleh anggota Resnarkoba. Dalam pemeriksaannya saksi Jojo mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah pesanan saksi Boni. Atas pengakuan tersebut anggota Resnarkoba kemudian mengamankan saksi Boni. Berdasarkan keterangan dari saksi Boni, ia mengaku memesan ekstrasi dari Terdakwa dan sabu dari saksi Dedek (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.30, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam metalik dengan nomor imei : 862574058671679, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 082249133491, uang tunai senilai Rp 300.000 dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 lembar di temukan di temukan di Kantong celana AGUS, dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,40 gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang kosong, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang telah dimodifikasi dari pipet di temukan di lemari ruangan tengah rumah Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa AGUS KIRPITO BIN WARISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------- |