| Dakwaan |
PRIMAIR ------------ Bahwa terdakwa ABD. AZIS Bin GALIBE (Alm) bersama- sama dengan saksi ASBULLAK (berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Mandiri Rt. 011 Desa Kota Harapan Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.15 Wib, terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang menghubungi sdr. IAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian sdra IAN menyuruh terdakwa untuk menyelesaikan hutang yang sebelumnya, jika sudah selesai baru dikirim lagi, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengirimkan uang kepada sdra IAN untuk melunasi hutang sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui rekening SEA BANK an. IMRON ROSADI, setalah itu terdakwa memberitahu sdra IAN bahwa terdakwa sudah melunasi hutang, kemudian sdra IAN menyuruh terdakwa untuk menunggu informasi darinya mengenai kapan narkotika jenis sabu akan sdra IAN kirimkan. lalu pada hari selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dikabari oleh sdra IAN untuk pergi ke Parit 3 Lambur Luar Kec. MUARA SABAK Timur pada pukul 15.00 wib untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan sebelum makam. Lalu pada pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke Parit 3 Lambur Luar Kec. Muara Sabak Timur setelah sampai di lokasi yang dimaksud srda IAN, terdakwa kemudian mencari narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang sudah diarahkan oleh sdra IAN dan terdakwa menemukannya dalam bentuk plastik hitam kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya ke kebun milik terdakwa. Setelah sampai dikebunnya terdakwa membuka bungkusan hitam tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam bungkusan hitam tersebut lalu terdakwa memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket, kemudian terdakwa membawanya sebanyak 4 (empat) paket dan menyimpan sebanyak 6 (enam) paket di kebun tersebut, lalu sekira pukul 17.30 wib terdakwa menemui saksi ASBULLAK ( berkas penuntutan terpisah) dirumahnya kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket kepada sdra ASBULLAK dengan maksud meminta saksi ABSULLAK untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per satu gramnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 setelah berkebun, terdakwa kembali mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kebun lalu sekira sekira 13.00 wib terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi ASBULLAK untuk saksi ASBULLAK jualkan kembali, saat terdakwa bertemu dengan saksi ASBULLAK dirumahnya, saksi ASBULLAK menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebanyak 4 (empat) paket, setelah itu terdaiwa pergi ke kebun lagi untuk berkebun. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 setelah selesai berkebun terdakwa kembali mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kebun untuk terdakwa serahkan kembali kepada saksi ASBULLAK untuk dijual, kemudian terdakwa menemui saksi ASBULLAK dan kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut untuk dijual kembali lalu saksi saksi ASBULLAK menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu yang 2 (dua) paket sebelumnya setelah terdakwa pergi; - bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi membeli makan dan pergi ke rumah saksi ASBULLAK untuk makan, sesampainya dirumah saksi ASBULLAK terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu sambil merokok, kemudian saat terdakwa hendak makan datang saksi ERWIN bin RASIK (Alm) dan saksi M. ALIF BINTANG HARAHAP bIN NAULI PANGIDON HARAHAP (Alm) serta anggota dari satresnarkoba Polres Tanjab Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ASBULLAK berdasarkan penyelidikan yang didapatkan dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Ahmad RIYADI BiN M. ARIF (Alm) selaku Ketua RT setempat terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru dengan nomor IMEI 1 868394041981950 dan IMEI 2 868394041981943, serta dirumah saksi ASBULLAK ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berukuran kecil narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan di PT. Pengadaian dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 27/10777.00/2025 Tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha dengan Berat Bersih 3,34 gram dan disisihkan untuk BPOM 0,2 gram sehingga sisa untuk persidangan 2,62 gram yang setelah diuji oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Propinsi Jambi dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0313 Tanggal 26 Juli 2024 yang di tandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita S.Si.Apt dengan hasil pengujian berdasarkan pustaka MA PPOMN 14/N/2001 dan Clark’s identification Drugs, Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan hasil kesimpulan Sampel Positif/ terdeteksi Metamfetamin, 1 (satu) unit timbangan digital merk BRIFIT berwarna ungu, 1 (satu) buah kotak kecil merk SABR berwarna kuning kombinasi merah, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 (satu) kotak berisikan kaca pirek, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang sudah di modifikasi, 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 1 354526300596620 dan IMEI 2 354526300596638, kemudian terdakwa bersama saksi ASBULLAK dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut; ----------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------------- Bahwa terdakwa ABD. AZIS Bin GALIBE (Alm) bersama- sama dengan saksi ASBULLAK (Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mandiri Rt. 010 Desa Kota Harapan Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa pergi ke Parit 3 Lambur Luar Kec. Muara Sabak Timur untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dari sdra IAN (DPO), kemudian terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang sudah diarahkan oleh sdra IAN dan terdakwa menemukannya dalam bentuk plastik hitam, kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya ke kebun milik terdakwa, setelah sampai dikebunnya terdakwa membuka bungkusan hitam tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam bungkusan hitam tersebut lalu terdakwa memecahnya menjadi 10 (sepuluh) paket, kemudian terdakwa membawanya sebanyak 4 (empat) paket dan menyimpan sebanyak 6 (enam) paket di kebun tersebut, lalu sekira pukul 17.30 wib terdakwa menemui saksi ASBULLAK (Penuntutan terpisah) dirumahnya kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket kepada sdra ASBULLAK dengan maksud meminta saksi ABSULLAK untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per satu gramnya lalu saksi ASBULLAK menerimanya lalu menyimpannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 setelah berkebun, terdakwa kembali mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kebun lalu sekira sekira 13.00 wib terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi ASBULLAK untuk saksi ASBULLAK jualkan kembali, saat terdakwa bertemu dengan saksi ASBULLAK terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ASBULLAK lalu saksi ABSULLAK menerimanya dan menyimpannya, lalu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 terdakwa kembali mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di kebun untuk terdakwa serahkan kembali kepada saksi ASBULLAK untuk dijual, kemudian terdakwa menemui saksi ASBULLAK dan kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket tersebut kepada saksi ASBULLAK lalu saksi ASBULLAK menerimanya dan menyimpannya dirumah saksi ASBULLAK. - bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa setelah pergi membeli makan pergi ke rumah saksi ASBULLAK untuk makan, sesampainya dirumah saksi ASBULLAK terdakwa duduk-duduk terlebih dahulu sambil merokok, kemudian saat terdakwa hendak makan datang saksi ERWIN bin RASIK (Alm) dan saksi M. ALIF BINTANG HARAHAP bIN NAULI PANGIDON HARAHAP (Alm) serta anggota dari satresnarkoba Polres Tanjab Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ASBULLAK berdasarkan penyelidikan yang didapatkan dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Ahmad RIYADI BiN M. ARIF (Alm) selaku Ketua RT setempat terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru dengan nomor IMEI 1 868394041981950 dan IMEI 2 868394041981943, serta dirumah saksi ASBULLAK ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berukuran kecil narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan di PT. Pengadaian dengan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 27/10777.00/2025 Tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha dengan Berat Bersih 3,34 gram dan disisihkan untuk BPOM 0,2 gram sehingga sisa untuk persidangan 2,62 gram yang setelah diuji oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Propinsi Jambi dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0313 Tanggal 26 Juli 2024 yang di tandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita S.Si.Apt dengan hasil pengujian berdasarkan pustaka MA PPOMN 14/N/2001 dan Clark’s identification Drugs, Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan hasil kesimpulan Sampel Positif/ terdeteksi Metamfetamin, 1 (satu) unit timbangan digital merk BRIFIT berwarna ungu, 1 (satu) buah kotak kecil merk SABR berwarna kuning kombinasi merah, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 (satu) kotak berisikan kaca pirek, 1 (satu) buah korek api berwarna merah yang sudah di modifikasi, 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 1 354526300596620 dan IMEI 2 354526300596638, kemudian terdakwa bersama saksi ASBULLAK dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. ----------- sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |