Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Tjt DIAH PUSPITA RINI,S.H. 1.ASMAN TANWIR Bin MANDA
2.BAHTIAR Bin ISA BAKAR
3.HENDRA Alias IIN Bin M. TA'AH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/L.5.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH PUSPITA RINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAN TANWIR Bin MANDA[Penahanan]
2BAHTIAR Bin ISA BAKAR[Penahanan]
3HENDRA Alias IIN Bin M. TA'AH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa I. ASMAN TANWIR BIN MANDA bersama-sama terdakwa II. BAHTIAR BIN ISA BAKAR, terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Juni 2025  pada  jam tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit milik saksi korban Sucipto di Dusun RIA I Desa Merbau Kec.Mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara  sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2011  saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA membeli lahan  atau tanah kosong masih dalam bentuk hutan dan tidak memiliki akses jalan darat    dari Masyarakat melalui H. Kadas dengan alas hak Sporadik   di Dusun Ria I Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan setelah dibeli saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA melakukan pembersihan (Land Clearing) dan pada bulan Januari 2012 saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA mulai menanam dengan tanaman sawit sampai dengan selesai 2013 dan untuk mengurus kebun sawit tersebut saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA menyuruh saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN dikarenakan saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN mengetahui asal muasal tanah atau lahan kosong saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA membeli tanah tersebut dan untuk mengurus kebun tersebut   saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN dibantu dengan  10 (sepuluh) orang dan salah satunya bernama IMIS dan lahan milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA
  • Bahwa  saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA  tidak pernah bekerjasama dengan kelompok tani untuk mengerjakan kebun sawit terutama pada Blok B4 dan Blok B5 diatas sporadik maupun SHM Nomor : 02454 milik HARY CHANDRA dan sejak saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA   mulai membeli sampai dengan membersihkan lahan hingga penanaman bibit kelapa sawit sampai dengan pemanenan buah kelapa sawit  sejak tahun 2017 dan sampai saat ini tidak pernah ada sengketa atau ada orang lain maupun terdakwa I. ASMAN TANWIR BIN MANDA yang mengaku sebagai Kelompok Tani Maju Bersama maupun  terdakwa II. BAHTIAR BIN ISA BAKAR dan terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH yang keberatan dan mengakui bahwa tanah maupun lahan sawit tersebut bukan milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 10.00 Wib ada lebih kurang 16 orang diantaranya terdakwa I,  terdakwa II   dan terdakwa III  masuk ke dalam Blok B4 Kebun sawit milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA    di Dusun RIA I, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin   mengambil buah kelapa sawit dengan cara terdakwa I melakukan kegiatan Penodosan pada Buah Kelapa Sawit menggunakan  alat  DODOS, dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa II  melakukan kegiatan Pemanenan pada Buah Kelapa sawit menggunakan alat Dodos, dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa III melakukan kegiatan Pemanenan pada buah kelapa sawit menggunaan alat Dodos dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan kelompok tani lainnya ada yang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egreg, dodos dan tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit dengan keranjang, dan  ada juga beberapa yang melangsir memindahkan dan menaikan buah sawit    ke dalam bak Mobil L-300 warna hitam Nomor Polisi BH 8921 MM dan saat terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya telah mengambil  buah kelapa sawit dengan    lalu saksi. ABD AZIZ Bin MUSEK   dan saksi MURTAKO Bin ROHIM  mendekati  terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya dan menanyakan mengapa mengambil buah kelapa sawit tersebut itu milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA dan selanjutnya terdakwa I yang saksi. ABD AZIZ Bin MUSEK   kenal dan mengaku Ketua Kelompok Tani akan menduduki lahan tersebut karena Kelompok Tani tersebut memegang serah terima lahan dan atas perintah THAWAF ALY untuk mengambil atau memanen kelapa sawit yang ada di kebun milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA dan atas kejadian tersebut saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK melaporkan hal tersebut kepada saksi BUDIMAN Bin ZAINAL ABIDIN dan selanjutnya saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK mengambil foto dan Vidio  terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya yang sedang memanen dan kemudian di share ke grup whatsapp dan  saksi BUDIMAN Bin ZAINAL ABIDIN   dari hasil pengamatan saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK, terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya berhasil mengambil sawit sebanyak 3 ton, dan buah sawit itu selanjutnya dibawa keluar dari Blok B4  dengan menggunakan  Mobil L-300 warna hitam Nomor Polisi BH 8921 MM dan selanjutnya  buah sawit tersebut dibawa  ke kamp milik THAWAF ALY di dekat area Perkebunan PT. EWF di Jalan Sungai Buluh Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk ditimbang dan kemudian   dijual oleh THAWAF ALY kepada  saksi FENDI anak dari HERYANTO (Alm) di Jambi, sedangkan uangnya langsung di transfer oleh  saksi FENDI anak dari HERYANTO (Alm) ke rekening THAWAF ALY dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa I mendapatkan uang  sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , terdakwa II sebesar  Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan  terdakwa III sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 s/d hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III beserta Kelompok tani lainnya kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit  di kebun sawit milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA walaupun telah dilakukan peringatan berkali-kali namun terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH berikut kelompok tani lainnya masih juga melakukan pemanen buah sawit tersebut  dan terhadap  terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III  dilakukan penangkapan pada tanggal 14 Agustus 2025    dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi berikut barang bukti   dibawa ke Polda Jambi berikut Barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sucipto  mengalami kerugian sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam  juta rupiah) .-------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya