| Dakwaan |
------Bahwa terdakwa I. ASMAN TANWIR BIN MANDA bersama-sama terdakwa II. BAHTIAR BIN ISA BAKAR, terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pada jam tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit milik saksi korban Sucipto di Dusun RIA I Desa Merbau Kec.Mendahara Kab.Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2011 saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA membeli lahan atau tanah kosong masih dalam bentuk hutan dan tidak memiliki akses jalan darat dari Masyarakat melalui H. Kadas dengan alas hak Sporadik di Dusun Ria I Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan setelah dibeli saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA melakukan pembersihan (Land Clearing) dan pada bulan Januari 2012 saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA mulai menanam dengan tanaman sawit sampai dengan selesai 2013 dan untuk mengurus kebun sawit tersebut saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA menyuruh saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN dikarenakan saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN mengetahui asal muasal tanah atau lahan kosong saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA membeli tanah tersebut dan untuk mengurus kebun tersebut saksi BUDIMASN Bin ZAINAL ABIDIN dibantu dengan 10 (sepuluh) orang dan salah satunya bernama IMIS dan lahan milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA
- Bahwa saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA tidak pernah bekerjasama dengan kelompok tani untuk mengerjakan kebun sawit terutama pada Blok B4 dan Blok B5 diatas sporadik maupun SHM Nomor : 02454 milik HARY CHANDRA dan sejak saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA mulai membeli sampai dengan membersihkan lahan hingga penanaman bibit kelapa sawit sampai dengan pemanenan buah kelapa sawit sejak tahun 2017 dan sampai saat ini tidak pernah ada sengketa atau ada orang lain maupun terdakwa I. ASMAN TANWIR BIN MANDA yang mengaku sebagai Kelompok Tani Maju Bersama maupun terdakwa II. BAHTIAR BIN ISA BAKAR dan terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH yang keberatan dan mengakui bahwa tanah maupun lahan sawit tersebut bukan milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 10.00 Wib ada lebih kurang 16 orang diantaranya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III masuk ke dalam Blok B4 Kebun sawit milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA di Dusun RIA I, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanpa izin mengambil buah kelapa sawit dengan cara terdakwa I melakukan kegiatan Penodosan pada Buah Kelapa Sawit menggunakan alat DODOS, dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa II melakukan kegiatan Pemanenan pada Buah Kelapa sawit menggunakan alat Dodos, dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa III melakukan kegiatan Pemanenan pada buah kelapa sawit menggunaan alat Dodos dan memegang alat tersebut dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan kelompok tani lainnya ada yang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egreg, dodos dan tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit dengan keranjang, dan ada juga beberapa yang melangsir memindahkan dan menaikan buah sawit ke dalam bak Mobil L-300 warna hitam Nomor Polisi BH 8921 MM dan saat terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya telah mengambil buah kelapa sawit dengan lalu saksi. ABD AZIZ Bin MUSEK dan saksi MURTAKO Bin ROHIM mendekati terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya dan menanyakan mengapa mengambil buah kelapa sawit tersebut itu milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA dan selanjutnya terdakwa I yang saksi. ABD AZIZ Bin MUSEK kenal dan mengaku Ketua Kelompok Tani akan menduduki lahan tersebut karena Kelompok Tani tersebut memegang serah terima lahan dan atas perintah THAWAF ALY untuk mengambil atau memanen kelapa sawit yang ada di kebun milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA dan atas kejadian tersebut saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK melaporkan hal tersebut kepada saksi BUDIMAN Bin ZAINAL ABIDIN dan selanjutnya saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK mengambil foto dan Vidio terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya yang sedang memanen dan kemudian di share ke grup whatsapp dan saksi BUDIMAN Bin ZAINAL ABIDIN dari hasil pengamatan saksi ABD. AZIZ Bin MUSEK, terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III beserta kelompok tani lainnya berhasil mengambil sawit sebanyak 3 ton, dan buah sawit itu selanjutnya dibawa keluar dari Blok B4 dengan menggunakan Mobil L-300 warna hitam Nomor Polisi BH 8921 MM dan selanjutnya buah sawit tersebut dibawa ke kamp milik THAWAF ALY di dekat area Perkebunan PT. EWF di Jalan Sungai Buluh Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk ditimbang dan kemudian dijual oleh THAWAF ALY kepada saksi FENDI anak dari HERYANTO (Alm) di Jambi, sedangkan uangnya langsung di transfer oleh saksi FENDI anak dari HERYANTO (Alm) ke rekening THAWAF ALY dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , terdakwa II sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa III sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 s/d hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III beserta Kelompok tani lainnya kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun sawit milik saksi SUCIPTO YUDODIHARJO anak dari HARY CHANDRA walaupun telah dilakukan peringatan berkali-kali namun terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III. HENDRA Als IIN BIN M.TA'AH berikut kelompok tani lainnya masih juga melakukan pemanen buah sawit tersebut dan terhadap terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III dilakukan penangkapan pada tanggal 14 Agustus 2025 dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi berikut barang bukti dibawa ke Polda Jambi berikut Barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sucipto mengalami kerugian sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) .-------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |