Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Tjt FEBRAINY NURPHI. S.H AMIN TOHAR Alias AMIN Bin EKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 139 /L.5.18.8./Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRAINY NURPHI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN TOHAR Alias AMIN Bin EKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa AMIN TOHAR Alias AMIN Bin EKO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah milik saksi Sutikman Parit Bom RT 01 Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sepulang dari berkumpul bersama sama teman-temannya, Terdakwa pergi menuju rumah milik saksi Sutikman di Parit Bom RT 01 Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah diketahui kosong oleh Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di rumah milik saksi Sutikman, Terdakwa mengecek pintu bagian belakang dan samping namun tidak terbuka, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela ruang tamu namun juga tidak terbuka, kemudian Terdakwa memanjat dinding untuk naik ke balkon samping rumah yang berada di lantai 2 dan sampai di depan jendela kamar atas, kemudian Terdakwa mencongkel kunci jendela dengan cara memasukkan tangan ke dalam ventilasi yang berada di atas jendela dan membuka kunci jendela menggunakan tangan sehingga kunci jendela menjadi terbuka, setelah kunci jendela berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan masuk melalui jendela;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar lantai 2, kemudian Terdakwa turun menuju kamar yang ada di bagian bawah dan menemukan kunci kamar yang terletak di atas lemari, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card dan 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak yang berada di dalam lemari pakaian, kemudian Terdakwa keluar kamar dan mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah yang berada di atas meja ruang tengah, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit stik pancing yang berada di dekat pintu dapur dan toilet, kemudian Terdakwa 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari yang berada di dalam kulkas;
  • Bahwa Terdakwa memasukkan : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card, 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak, 2 (dua) unit stik pancing, 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari yang telah diambil ke dalam 1 (satu) buah karung merek Sinindo HK 336 ukuran 50 kg warna putih kombinasi merah yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi Sutikman;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meletakkan karung yang berisi 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak, 2 (dua) unit stik pancing, 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah di belakang rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card disimpan di kamar Terdakwa dan 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki seluruh barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sutikman selaku pemiliknya yang sah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Sutikman mengalami kerugian dengan jumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa AMIN TOHAR Alias AMIN Bin EKO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah milik saksi Sutikman Parit Bom RT 01 Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sepulang dari berkumpul bersama sama teman-temannya, Terdakwa pergi menuju rumah milik saksi Sutikman di Parit Bom RT 01 Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah diketahui kosong oleh Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di rumah milik saksi Sutikman, Terdakwa mengecek pintu bagian belakang dan samping namun tidak terbuka, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela ruang tamu namun juga tidak terbuka, kemudian Terdakwa memanjat dinding untuk naik ke balkon samping rumah yang berada di lantai 2 dan sampai di depan jendela kamar atas, kemudian Terdakwa mencongkel kunci jendela dengan cara memasukkan tangan ke dalam ventilasi yang berada di atas jendela dan membuka kunci jendela menggunakan tangan sehingga kunci jendela menjadi terbuka, setelah kunci jendela berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan masuk melalui jendela;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kamar lantai 2, kemudian Terdakwa turun menuju kamar yang ada di bagian bawah dan menemukan kunci kamar yang terletak di atas lemari, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card dan 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak yang berada di dalam lemari pakaian, kemudian Terdakwa keluar kamar dan mengambil 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah yang berada di atas meja ruang tengah, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit stik pancing yang berada di dekat pintu dapur dan toilet, kemudian Terdakwa 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari yang berada di dalam kulkas;
  • Bahwa Terdakwa memasukkan : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card, 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak, 2 (dua) unit stik pancing, 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari yang telah diambil ke dalam 1 (satu) buah karung merek Sinindo HK 336 ukuran 50 kg warna putih kombinasi merah yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi Sutikman;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan meletakkan karung yang berisi 1 (satu) unit kipas angin portable merk Mixio warna pink beserta kotak, 2 (dua) unit stik pancing, 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance Digital warna hitam kombinasi merah di belakang rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y19 warna biru laut dengan No. IMEI1 : 867966043020357, IMEI2 : 867966043020340 tanpa SIM Card disimpan di kamar Terdakwa dan 1 (satu) bungkus susu putih merek Indomilk ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) bungkus mie instan merek sedap kari telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki seluruh barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sutikman selaku pemiliknya yang sah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Sutikman mengalami kerugian dengan jumlah Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).

------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya