| Dakwaan |
------Bahwa terdakwa AMBO IRI BIN DAHLAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:- - - Bermula pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari saksi Doni. Dalam percakapan tersebut, saksi Doni menawarkan pupuk kepada terdakwa (yang merupakan barang hasil dari tindak pidana pencurian yang di lakukan dua orang lebih dengan bersekutu yang terjadi pada hari Senin Tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 18.00 Wib bertempat di PT.Pelita Agro Lestari yang beralamat di jl. parit lapis kel. mendahara ilir kec. mendahara kab.tanjung jabung timur dalam berkas perkara terpisah Nomor : BP/36/VI/2025/Reskrim) dengan mengatakan, “Bang, mau beli pupuk dak?” Terdakwa kemudian bertanya, “Pupuk apa dan banyak tidak?” Saksi Doni menjawab, “Banyak, Bang. Merek Mahkota, bagus untuk buah kelapa sawit.” Terdakwa pun menjawab, “Oke, aku mau.” Setelah itu, terdakwa memutuskan sambungan telepon. Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, saksi Doni kembali menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan, “Bang, kami di sungai dekat camp, bawa pupuk. Ke sinilah, Bang.” Mendengar hal tersebut, terdakwa segera pergi ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa tiba di tempat yang ditunjuk, dan melihat saksi Doni bersama saksi tole berada di atas kapal ketinting milik saudara Tole. Selanjutnya, saksi Doni dan saksi tole memindahkan enam karung pupuk tersebut ke kapal ketinting milik terdakwa. Setelah proses pemindahan selesai, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Doni sebagai pembayaran. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi tole melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Tole menawarkan dua karung pupuk KCL merek Mahkota dengan harga total Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah). Sekira pukul 21.00 WIB, saksi tole tiba di pondok kebun kelapa milik terdakwa yang berlokasi di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bersama seorang temannya yang tidak dikenal oleh terdakwa. Setelah dua karung pupuk diletakkan di pondok, terdakwa pun menyerahkan uang sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tole. -----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.--------- |