| Dakwaan |
Primair ----Bahwa terdakwa HARDIANSYAH Alias WAWAN Bin YANDU, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau suatu waktu di bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Jln. Garuda Parit 14 Rt 029 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi sdra FERI dengan berkata "buah habis ni mau ngasih lagi dak bang" kemudian sdra FERI (DPO Nomor : DPO/21/III/2025/Resnarkoba) menjawab "iyolah kejambi lah kalo mau” lalu terdakwa berangkat ke Kab. Muaro Jambi tepatnya di Niaso sesampainya di lokasi pengambilan terdakwa kembali menghubungi sdra FERI untuk menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu dan sdra FERI menjawab "agek dihubungi pakek no pribadi tu" terdakwa menjawab "oke bang" lalu terdakwa menunggu di pinggir jalan sekitar daerah Niaso kemudian sekitar 1 (satu) jam ada nomor pribadi menelfon terdakwa dan berkata "cari tiang listrik disitu yang deket rumah makan saya lempar disitu tadi" terdakwa menjawab "bungkus nyo warna apo bang" kemudian orang yang menelfon terdakwa menggunakan nomor pribadi tersebut menjawab “dibungkus mie indomie warna hitam merah" setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mengambil dan membawa pulang kerumah terdakwa di Jl.Garuda Parit 14 RT.029 Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjab Timur sekira pukul 18.00 wib terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah. - Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 terdakwa melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dengan cara pembeli yang langsung datang kerumah terdakwa apabila ada pembeli datang terdakwa langsung mengecak (membagi) menjadi beberapa bagian menggunakan timbangan digital milik terdakwa yang mana digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu dalam mengepaskan takaran narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut berjalan hingga pada tanggal 25 Maret 2025 dan berhasil mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp.6. 500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan dari semua hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kirim kepada sdra FERI melalui aplikasi DANA milik terdakwa ke sdra FERI kemudian pukul 02.30 wib saksi BABAK (dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah) datang kerumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BABAK selanjutnya sekira pukul 03.20 wib dilakukan penggrebekan di rumah terdakwa yang saksikan oleh ketua RT setempat kemudian Personil Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi BABAK setelah itu dilanjutkan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna putih yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 3,42 (Tiga Koma Empat Puluh Dua) gram, Uang Tunai senilai Rp.750.000 dengan pecahan 1 lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu) dan 5 lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang berada di teras rumah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital yang berada diruang tamu disertai 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih dan 1 (satu) kaca pirek. - - - - Bahwa terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari sdra FERI sebanyak 2 (dua) kali dan total keseluruhan narkotika jenis sabu seharga Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adapun keuntungan dari hasil penjualan paketan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian terdakwa menjual telah menjual narkotika jenis sabu kepada saksi BABAK sebanyak 3 (tiga) kali dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram. Terhadap jumlah keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa telah menjual sekitar 6 (enam) gram dengan total paket narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdr. FERI sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah 1 (satu) kantong. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 24/10777.00/2025 tanggal 25-03-2025 yang ditandatangani oleh Asrianto Pranatha dengan plastic pertama dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, plastic kedua 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, plastic ketiga 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, plastic keempat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastic kelima 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, plastic keenam 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, plastic ketujuh 0,20 (nol koma dua puluh) gram, plastic kedelapan 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastic kesembilan 0,06 (nol koma nol enam) gram, plastic kesepuluh 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan plastic kesebelas 0,04 (nol koma nol empat) gram dan kesebelahnya disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. 088.K.05.16.25.0280 yang dikeluarkan pada tanggal 28-03-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine dan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/43/III/KES.15/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria dengan hasil Amphetamine (+) Methamphetamin (+). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta tanpa hak untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram narkotika jenis shabu. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------ Subsidair --------Bahwa terdakwa HARDIANSYAH Alias WAWAN Bin YANDU, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau suatu waktu di bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Jln. Garuda Parit 14 Rt 029 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi sdra FERI dengan berkata "buah habis ni mau ngasih lagi dak bang" kemudian sdra FERI (DPO Nomor : DPO/21/III/2025/Resnarkoba) menjawab "iyolah kejambi lah kalo mau” lalu terdakwa berangkat ke Kab. Muaro Jambi tepatnya di Niaso sesampainya di lokasi pengambilan terdakwa kembali menghubungi sdra FERI untuk menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu dan sdra FERI menjawab "agek dihubungi pakek no pribadi tu" terdakwa menjawab "oke bang" lalu terdakwa menunggu di pinggir jalan sekitar daerah Niaso kemudian sekitar 1 (satu) jam ada nomor pribadi menelfon terdakwa dan berkata "cari tiang listrik disitu yang deket rumah makan saya lempar disitu tadi" terdakwa menjawab "bungkus nyo warna apo bang" kemudian orang yang menelfon terdakwa menggunakan nomor pribadi tersebut menjawab “dibungkus mie indomie warna hitam merah" - - - - setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mengambil dan membawa pulang kerumah terdakwa di Jl.Garuda Parit 14 RT.029 Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjab Timur sekira pukul 18.00 wib terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 terdakwa melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dengan cara pembeli yang langsung datang kerumah terdakwa apabila ada pembeli datang terdakwa langsung mengecak (membagi) menjadi beberapa bagian menggunakan timbangan digital milik terdakwa yang mana digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu dalam mengepaskan takaran narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut berjalan hingga pada tanggal 25 Maret 2025 dan berhasil mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp.6. 500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan dari semua hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kirim kepada sdra FERI melalui aplikasi DANA milik terdakwa ke sdra FERI kemudian pukul 02.30 wib saksi BABAK (dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah) datang kerumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi BABAK selanjutnya sekira pukul 03.20 wib dilakukan penggrebekan di rumah terdakwa yang saksikan oleh ketua RT setempat kemudian Personil Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi BABAK setelah itu dilanjutkan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna putih yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 3,42 (Tiga Koma Empat Puluh Dua) gram, Uang Tunai senilai Rp.750.000 dengan pecahan 1 lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu) dan 5 lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang berada di teras rumah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital yang berada diruang tamu disertai 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) wadah plastik bulat warna putih dan 1 (satu) kaca pirek. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 24/10777.00/2025 tanggal 25-03-2025 yang ditandatangani oleh Asrianto Pranatha dengan plastic pertama dengan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, plastic kedua 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, plastic ketiga 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, plastic keempat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastic kelima 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, plastic keenam 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, plastic ketujuh 0,20 (nol koma dua puluh) gram, plastic kedelapan 0,08 (nol koma nol delapan) gram, plastic kesembilan 0,06 (nol koma nol enam) gram, plastic kesepuluh 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan plastic kesebelas 0,04 (nol koma nol empat) gram dan kesebelahnya disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. 088.K.05.16.25.0280 yang dikeluarkan pada tanggal 28-03-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine dan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/43/III/KES.15/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria dengan hasil Amphetamine (+) Methamphetamin (+). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, berupa 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram narkotika jenis shabu. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |