Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Tjt BELLA DIATRY,S.H. AHMAD YANI Bin BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-420/L.5.18/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA DIATRY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YANI Bin BASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa terdakwa AHMAD YANI Bin BASIR pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Wilayah Perairan Laut Nipah Panjang, Desa Pemusiran, Kec. Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan posisi koordinat 00° 55’ 019’’ S 104° 02’ 262’’ T atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang memasukan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa membeli 1200 karung Bawang Merah seberat 10.800 Kilogram di Toko Senling, 5 karung Kacang Hijau seberat 250 Kilogram, 100 karung Beras Koki Padang seberat 2.500 Kilogram dan 150 karung Beras HEETMANT seberat 3.750 Kilogram serta 50 karung Gula Pasir isi 50 Kilogram seberat 2.500 Kilogram di Toko Maju Jaya yang berada di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, kemudian terdakwa pulang dengan menggunakan kapal KM. Alfin Habib bertolak dari Pelabuhan KUD Pulau Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan ke Pelayaran Dermaga di Perairan Kelurahan Nipah Panjang II Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. - Bahwa selanjutnya dalam pelayaran tersebut terdakwa memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh petugas Kesyahbandaran Tanjung Pinang nomor: c.2 KM.17/42/VIII/2025 tanggal 3 Agustus 2025 yang berada diatas Kapal KM. Alfin Habib milik terdakwa, dan terdakwa terdaftar sebagai anak buah kapal/kelasi yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, karungsi HERMAN, Sdr. SAFRIZAL dan Sdr. IBRAHIM sedangkan nahkodanya adalah karungsi RUDI BIN DAENG PALAWA. - Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan dan atau mengeluarkan Media Pembawa berupa 1200 karung Bawang Merah seberat 10.800 Kilogram, 5 karung Kacang Hijau seberat 250 Kilogram, 100 karung Beras Koki Padang seberat 2.500 Kilogram dan 150 karung Beras HEETMANT seberat 3.750 Kilogram1200 karung dari Area Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau ke Area Perairan Laut Nipah Panjang Desa Pemusiran Kec. Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi tidak melengkapi sertifikat kesehatan Tumbuhan antar Area yang disebut dengan surat KT 3 dan surat sertifikat pelepasan (K-92) muatan KM. AFIN HABIB yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Jambi. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.22 WIB saat Kapal motor KM. ALFIN HABIB berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau masuk ke Perairan Laut Nipah Panjang Desa Pemusiran Kec. Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi dengan posisi koordinat 00° 55’ 019’’ S 104° 02’ 262’’ T, lalu saksi karungsi Wahyu Setiaji Nova Azima, karungsi Prima Cahaya Putra bersama personil Polairud KM ANIS MACAN-4002 menghentikan Kapal motor KM. ALFIN HABIB tersebut dan dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan Media Pembawa berupa 1200 karung Bawang Merah, 5 karung Kacang Hijau, 80 karung Beras Koki Padang dan 146 karung Beras HEETMANT dan 50 karung Gula Pasir, yang mana barang-barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Balai Karantina Jambi untuk membawa barang-barang tersebut. - Bahwa selanjutnya media pembawa dilakukan Karantina untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama dan penyakit Tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya hayati Indonesia yang disebut dengan OPTK sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9 tahun 2024 tentang dokumen dan segel Karantina. - Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jambi Nomor: 20/NT/LB/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, terhadap sampel bawang merah seberat 2 (dua) kilogram, diperoleh kesimpulan bahwa tidak ditemukan nematoda target, hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jambi Nomor: 25/MK/LB/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terhadap sampel kacang hijau, dengan kesimpulan tidak ditemukan organisme target, dan - hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jambi Nomor: 546/ET/LB/10/2025 terhadap sampel beras seberat 300 (tiga ratus) gram, diperoleh kesimpulan bahwa tidak ditemukan organisme target. ------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya