Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Tjt BELLA DIATRY,S.H. M FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-390/L.5.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA DIATRY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------------Bahwa terdakwa M. FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di RT 001 RW 001 Kel. Nibung Putih Kec.Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------ - Pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa M. Faisal menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, orang tersebut memperoleh nomor terdakwa dari Deri (DPO). Dalam percakapan tersebut, orang yang tidak dikenal itu menanyakan posisi terdakwa kemudian menanyakan “mau dak jemput tu?” lalu dijawab oleh terdakwa “agek dulu bang sayo telpon orang sayo dulu” kemudian orang tersebut menjawab “oke bang”. Kemudiah sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi Deri (DPO) dan memberitahukan bahwa ada orang yang menelepon menggunakan nomor baru. Mendengar hal tersebut, Deri (DPO) langsung memerintahkan terdakwa untuk menjemput barang tersebut dengan mengatakan “iyo jemputlah”. Atas perintah Deri (DPO), terdakwa kembali menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut lalu terdakwa diarahkan menuju kedaerah Taman Rimbo oleh orang tersebut. Setibanya terdakwa dilokasi, terdakwa diminta mengirimkan foto posisi. Setelah terdakwa mengirimkan foto lalu terdakwa dikirimkan pesan melalui - aplikasi whatsapp oleh orang tersebut “maju lagi bang belok kiri didepan abangtu ado tong sampah sebelah kiri, terus abang lihat ada bungkus coffe gula aren”, kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut, lalu pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa membuka dan memastikan isi bungkusan tersebut, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menghubungi Deri (DPO) dan menyampaikan bahwa sabu sudah berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, Deri (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengemas sabu tersebut “packing lagi langsung antar” lalu terdakwa bertanya “antar kemana bang” lalu dijawab oleh Deri (DPO) “antar kedaerah sabak”, kemudian terdakwa menjawab “duit belum ado ni bang” lalu dijawab oleh Deri (DPO) “kirim nomor dananyo”. Setelah terdakwa menerima dana - - - - - tersebut,lalu terdakwa berangkat menuju Muara Sabak. Setibanya di Simpang LP Muara Sabak, terdakwa menghubungi Deri (DPO) lalu terdakwa diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Agus (dalam lidik/DPO). Kemudian terdakwa menghubungi Agus “bang, dimano posisi” lalu Agus mengarahkan terdakwa untuk melempar narkotika tersebut kepinggir jalan sekitar 10 meter dari Alfamart didaerah nibung. Setelah melemparkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa berbalik arah menuju Kota Jambi kemudian berhenti ditoko untuk mengisi bensin. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah diintrogasi oleh pihak kepolisian lalu terdakwa mengarahkan anggota kepolisian ketempat terdakwa melempar narkotika tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh Ketua RT setempat atas nama ABU BAKAR. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,58, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,61, 1 (satu) plastic top coffe warna coklat, 1 (satu) kunci motor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan oleh terdakwa dengan nomor polisi BH 3829 YG. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 138/10777.00/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan dengan Barang bukti 1 (satu) plastik Klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu berat bersih 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram dan barang bukti 1 (satu) 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,61 (sembilan koma enam puluh satu) berat total 19,19 (sembilan belas koma sembilan belas) gram lalu disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 19,17 (sembilan belas koma sembilan belas) gram. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. LHU.088.K.05.16.25.1077 Tanggal 29-10-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine. Bahwa berdasarkan Hasil Surat Keterangan Dokter nomor : SKD/133/XI/KES.15/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditanda tangani dr. VANESA OKTARIA selaku Dokter Pemeriksa dalam pemeriksaan test urine terhadap tersangka M FAISAL BIN ZULKIFLI dengan Kesimpulan hasil test positif Amphetamine dan Methamphetamine; --------Perbuatan terdakwa M. FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------------- Bahwa terdakwa M. FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di RT 001 RW 001 Kel. Nibung Putih Kec.Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa M. Faisal menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, orang tersebut memperoleh nomor terdakwa dari Deri (DPO). Dalam percakapan tersebut, orang yang tidak dikenal itu menanyakan posisi terdakwa kemudian menanyakan “mau dak jemput tu?” lalu dijawab oleh terdakwa “agek dulu bang sayo telpon orang sayo dulu” kemudian orang tersebut menjawab “oke bang”. Kemudiah sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi Deri (DPO) dan memberitahukan bahwa ada orang yang menelepon menggunakan nomor baru. Mendengar hal tersebut, Deri (DPO) langsung memerintahkan terdakwa untuk menjemput barang tersebut dengan mengatakan “iyo jemputlah”. Atas perintah Deri (DPO), terdakwa kembali menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut lalu terdakwa diarahkan menuju kedaerah Taman Rimbo oleh orang tersebut. Setibanya terdakwa dilokasi, terdakwa diminta mengirimkan foto posisi. Setelah terdakwa mengirimkan foto lalu terdakwa dichat oleh orang tersebut “maju lagi bang belok kiri didepan abangtu ado tong sampah sebelah kiri, terus abang lihat ada bungkus coffe gula aren”, kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut, lalu pulang ke rumahnya. - - - - - - Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa membuka dan memastikan isi bungkusan tersebut, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian menghubungi Deri (DPO) dan menyampaikan bahwa sabu sudah berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, Deri (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengemas sabu tersebut “packing lagi langsung antar” lalu terdakwa bertanya “antar kemana bang” lalu dijawab oleh Deri (DPO) “antar kedaerah sabak”, kemudian terdakwa menjawab “duit belum ado ni bang” lalu dijawab oleh Deri (DPO) “kirim nomor dananyo”. Setelah terdakwa menerima dana tersebut,lalu terdakwa berangkat menuju Muara Sabak. Setibanya di Simpang LP Muara Sabak, terdakwa menghubungi Deri (DPO) lalu terdakwa diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Agus (dalam lidik/DPO). Kemudian terdakwa menghubungi Agus “bang, dimano posisi” lalu Agus mengarahkan terdakwa untuk melempar narkotika tersebut kepinggir jalan sekitar 10 meter dari Alfamart didaerah nibung. Setelah melemparkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa berbalik arah menuju Kota Jambi kemudian berhenti ditoko untuk mengisi bensin. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah diintrogasi oleh pihak kepolisian lalu terdakwa mengarahkan anggota kepolisian ketempat terdakwa melempar narkotika tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh Ketua RT setempat atas nama ABU BAKAR. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,58, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,61, 1 (satu) plastic top coffe warna coklat, 1 (satu) kunci motor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan oleh terdakwa dengan nomor polisi BH 3829 YG. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 138/10777.00/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan dengan Barang bukti 1 (satu) plastik Klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu berat bersih 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram dan barang bukti 1 (satu) 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,61 (sembilan koma enam puluh satu) berat total 19,19 (sembilan belas koma sembilan belas) gram lalu disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 19,17 (sembilan belas koma sembilan belas) gram. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. LHU.088.K.05.16.25.1077 Tanggal 29-10-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine. Bahwa berdasarkan Hasil Surat Keterangan Dokter nomor : SKD/133/XI/KES.15/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditanda tangani dr. VANESA OKTARIA selaku Dokter Pemeriksa dalam pemeriksaan test urine terhadap tersangka M FAISAL BIN ZULKIFLI dengan Kesimpulan hasil test positif Amphetamine dan Methamphetamine; -----------Perbuatan terdakwa M. FAISAL Bin ZULKIFLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya