| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Pengggat adalah Pembeli yang beritikad baik atas 2 (dua) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00267 dengan luas tanah kurang lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter bujur sangkar), untuk tanah perkarangan rumah dan nomor Sertifiak Hak Milik 00612 untuk tanah ladang perkebunan dengan luas kurang lebih 17. 690 M2 (tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh meter bujur sangkar) dari seseorang yang bernama SANI, lokasi tanah tersebut dahulu terletak Sido Mukti, Kecamatan Muara Sabak Perwakilan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi dan saat ini lokasi tanah tersebut disebut/ beralamat RT.10, Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses pemecahan dan peralihan/ balik nama dan mengajukan permohonan peralihan/ balik nama dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00267 dengan luas tanah kurang lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter bujur sangkar), untuk tanah perkarangan rumah dan nomor Sertifiak Hak Milik 00612 untuk tanah ladang perkebunan dengan luas kurang lebih 17. 690 M2 (tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh meter bujur sangkar) dari seorang yang bernama SANI, lokasi tanah tersebut dahulu terletak Sido Mukti, Kecamatan Muara Sabak Perwakilan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi dan saat ini lokasi tanah tersebut disebut/ beralamat RT.10, Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; pada Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
- SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. |