| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.B/2025/PN Tjt | 1.FEBRAINY NURPHI. S.H 2.M. FARIZ FADILAH JANUARIZKY, S.H. |
FADILLAH Binti MUSA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.B/2025/PN Tjt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-361/L.5.18.8./Eoh.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ------- Bahwa Terdakwa FADILLAH Binti MUSA pada pada hari hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul, 09.00 wib pag hari , atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Bom Jln. Sentosa Rt.20 Rw.03 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul, 23.00 Wib terdakwa dari rumah orang tua terdakwa. yang mana pada saat itu saksi ROSMANI mendengar seperti suara orang berjalan ke samping rumah saksi ROSMANI, dan kemudian An. FADILLAH Binti MUSA bersama suaminya RUSTMA Alias BACON (DPO) dan anaknya yang masih kecil mengetok pintu rumah saksi kemudian saksi mengecek terlebih dahulu melalui jendela rumah saksi ROSMANI dan terlihat Terdakwa beserta suami dan anaknya berada didepan pintu rumah, kemudian saksi membukakan pintu, dan saksi bertanya kepada mereka “dari mano kamu malam-malam” dan dijawab oleh Terdakwa “ kami dari belakang” dikarenakan membawa anak kecil, kemudian saksi ROSMANI pun menyuruh Terdakwa masuk ke rumah saksi, dan anak kecil Terdakwa langsung ditidurkan di ayunan dan akhrnya terdakwa sekeluarga menginaplah dirumah saksi ROSMANI. Terdakwa menginap selama 3 (tiga) hari, Lalu terdawa seorang diri di siang hari pada hari ketiga yakni hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul, 09.00 Wib di rumah saksi ROSMANI yang beralamat Parit Bom Jalan Sentosa Rt.20 Rw.03 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur. Terdakwa masuk ke kamar saksi ROSMANI yang sedang keluar rumah, kemudian terdakwa ke kamar melihat ada tas di atas lemari plastik, terlihat juga gelang emas di dalamnya, kemudian terdakwa mengambil gelang tersebut. Lalu terdakwa memanggil suami terdakwa RUSTAM (DPO) untuk melakukan pengecekan gelang tersebut apakah benar emas atau tidak, “bawak gelang ini ke toko emas, cek emas apo bukan”. Setelah terdakwa mencuri Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut, kemudian Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut terdakwa dan suami terdakwa An. RUSTAM Alias BACON (DPO) jual dan dari hasil penjualan Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp, 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah). Uang hasil penjualan Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut terdakwa dan suami terdakwa gunakan untuk membeli 2 (dua) Unit Hp, yang terdiri dari 1 (satu) Unit HP Oppo A5i warna unggu dengan harga Rp,1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit HP Oppo yang terdakwa tidak mengetahui type nya dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) set Speker Merk GMC 897Z ukuran 8 inci warna hitam denga harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan selebihnya terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban ROSMANI Alias CIK MANI untuk masuk ke kamar korban dan untuk mengambil barang berupa Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FADILLAH Binti MUSA, saksi korban ROSMANI mengalami kerugian ±Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana ---------------------------------------------------------- ATAU Kedua ------- Bahwa Terdakwa FADILLAH Binti MUSA pada pada hari hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul, 09.00 wib pag hari , atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Bom Jln. Sentosa Rt.20 Rw.03 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul, 23.00 Wib terdakwa dari rumah orang tua terdakwa. yang mana pada saat itu saksi ROSMANI mendengar seperti suara orang berjalan ke samping rumah saksi ROSMANI, dan kemudian An. FADILLAH Binti MUSA bersama suaminya RUSTMA Alias BACON (DPO) dan anaknya yang masih kecil mengetok pintu rumah saksi kemudian saksi mengecek terlebih dahulu melalui jendela rumah saksi ROSMANI dan terlihat Terdakwa beserta suami dan anaknya berada didepan pintu rumah, kemudian saksi membukakan pintu, dan saksi bertanya kepada mereka “dari mano kamu malam-malam” dan dijawab oleh Terdakwa “ kami dari belakang” dikarenakan membawa anak kecil, kemudian saksi ROSMANI pun menyuruh Terdakwa masuk ke rumah saksi, dan anak kecil Terdakwa langsung ditidurkan di ayunan dan akhrnya terdakwa sekeluarga menginaplah dirumah saksi ROSMANI. Terdakwa menginap selama 3 (tiga) hari, Lalu terdawa seorang diri di siang hari pada hari ketiga yakni hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul, 09.00 Wib di rumah saksi ROSMANI yang beralamat Parit Bom Jalan Sentosa Rt.20 Rw.03 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur. Terdakwa masuk ke kamar saksi ROSMANI yang sedang keluar rumah, kemudian terdakwa ke kamar melihat ada tas di atas lemari plastik, terlihat juga gelang emas di dalamnya, kemudian terdakwa mengambil gelang tersebut. Lalu terdakwa memanggil suami terdakwa RUSTAM (DPO) untuk melakukan pengecekan gelang tersebut apakah benar emas atau tidak, “bawak gelang ini ke toko emas, cek emas apo bukan”.
Setelah terdakwa mencuri Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut, kemudian Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut terdakwa dan suami terdakwa An. RUSTAM Alias BACON (DPO) jual dan dari hasil penjualan Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp, 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah). Uang hasil penjualan Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut terdakwa dan suami terdakwa gunakan untuk membeli 2 (dua) Unit Hp, yang terdiri dari 1 (satu) Unit HP Oppo A5i warna unggu dengan harga Rp,1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit HP Oppo yang terdakwa tidak mengetahui type nya dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) set Speker Merk GMC 897Z ukuran 8 inci warna hitam denga harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan selebihnya terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Korban ROSMANI Alias CIK MANI untuk masuk ke kamar korban dan untuk mengambil barang berupa Gelang Emas dengan model Bambu bulat-bulat seberat 1 (Satu) suku tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FADILLAH Binti MUSA, saksi korban ROSMANI mengalami kerugian ±Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
