| Dakwaan |
------Bahwa terdakwa NURSALIM BIN SELAMET pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kebun Sawit milik saksi MEILIANTO SEMBIRING yang beralamatkan di RT 03 RW 01 Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas pada mulanya terdakwa dihubungi oleh nomor handphone yang tidak dikenal, kemudian setelah terdakwa mengangkat telpon tersebut seorang laki-laki berbicara bahwa namanya saksi TISON MARBUN Anak dari HARODES (dilakukan penuntutan terpisah). Saksi TISON MARBUN Anak dari HARODES yang merupakan teman dari Saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan,”bang biso jemput buah dak di belakang gereja?” terdakwa membalas,”biso”. Kemudian terdakwa langsung membawa mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol BH 8205 BN dengan Nomor Rangka MK2L0PU39KJ022825 dan nomor mesin 4D56CT01907 milik terdakwa dan menuju ke kebun yang dibelakang gereja beralamatkan di RT 03 RW 01 Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten TanjungJabung Timur. Sesampainya di kebun sawit tersebut terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI dan TISON MARBUN Anak dari HARODES dan terdakwa baru mengetahui bahwa buah sawit tersebut milik saksi korban MELIANTO SEMBIRING BIN NIPPON SEMBIRING karena terdakwa pernah menyemprot rumput di kebun sawit tersebut. Kemudian, Saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI dan TISON MARBUN Anak dari HARODES langsung mengangkut 70 (tujuh puluh) buah sawit tersebut ke dalam mobil Mitsubishi L300 tersebut. Setelah semua buah sawit sudah selesai diangkut ke bak mobil milik terdakwa, saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI dan TISON MARBUN Anak dari HARODES langsung pergi duluan meninggalkan terdakwa dan terdakwa berangkat menuju RAM milik terdakwa untuk dilakukan penimbangan serta dilakukan pembayaran. Rencana Terdakwa akan membayar buah sawit seharga 2.800/kg. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB saat dijalan keluar dari kebun, terdakwa bertemu dengan saksi MEILIANTO SEMBIRING BIN NIPPON SEMBIRING dan diberhentikan olehnya. Kemudian saksi MEILIANTO SEMBIRING BIN NIPPON SEMBIRING langsung menanyakan kepada terdakwa bahwa buah sawit tersebut milik siapa dan terdakwa menjawab bahwa buah sawit yang terdakwa bawa tersebut merupakan milik saksi MELODI TARIGAN Anak dari JUSUP TARIGAN (Alm). Kemudian, saksi MEILIANTO SEMBIRING BIN NIPPON SEMBIRING langsung menelfon saksi MELODI TARIGAN Anak dari JUSUP TARIGAN (Alm) dan menanyakan apakah kebunnya sedang dilakukan pemanenan buah sawit dan saksi MEILIANTO SEMBIRING meminta saksi MELODI TARIGAN Anak dari JUSUP TARIGAN (Alm) untuk datang dan memastikan buah sawit yang dibawa oleh terdakwa tersebut. Kemudian setelah itu saksi MELODI TARIGAN Anak dari JUSUP TARIGAN (Alm) datang, terdakwa langsung menghampirinya dan terdakwa mengatakan kepada saksi MELODI “Bang tolong lah bang jika di Tanya SEMBIRING bilang bae buah sawit yang di bawa ni milik abang” namun pada saat itu saksi MELODI tidak mau mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang terdakwa bawa tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa langsung mengakui kepada saksi MEILIANTO SEMBIRING bahwa buah yang terdakwa bawa tersebut adalah buah milik saksi MEILIANTO SEMBIRING. Setelah itu, terdakwa langsung di ajak saksi MEILIANTO SEMBIRING menuju rumahnya beserta mobil dan buah sawit yang terdakwa bawa dan pada saat sampai di rumah saksi MEILIANTO SEMBIRING, terdakwa langsung menguhubungi saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI dan TISON MARBUN Anak dari HARODES dengan berkata “Datang lah ke rumah SEMBIRING kito lah ketahuan bahwa buah yang aku bawa adalah buah SEMBIRING” lalu setelah kumpul di rumah saksi MEILIANTO SEMBIRING bersama saksi FAJAR ARIANTO BIN WAHYUDI, saksi TISON MARBUN Anak dari HARODES, saksi SURYADI BIN MARJUKI dan saksi NANAG ANGGI PRIYANTO BIN WAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah itu keempat orang tersebut mengaku kepada saksi MEILIANTO SEMBIRING bahwa memang benar telah menggelapkan buah kelapa sawit milik saksi MEILIANTO SEMBIRING,selanjutnya Tersangka dan sdra FAJAR,TISON,SURYADI dan sdra NANAG DI bawa ke polsek Mendahara Ulu guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut - Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MEILIANTO SEMBIRING BIN NIPPON SEMBIRING mengalami kerugian materiil yang ditaksir sejumlah Rp 2.781.000 (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah). --Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP -- |