| Dakwaan |
RIMAIR --------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa RT 012 RW 003 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ke rumah DANI (DPO) yang beralamatkan di Kelurahan Legok Kota Jambi dengan tujuan untuk main ke rumahnya. Kemudian setelah berbincang-bincang dengan DANI (DPO), terdakwa ingin pulang ke rumah yang beralamat di RT 012 RW 003 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur namun DANI (DPO) ingin ikut bersama terdakwa. Setelah itu, terdakwa bertanya,”ngapoin ikut?” dan DANI (DPO) menjawab,”ado motor aku di Kuala Jambi aku gadai nak aku tebus” dan mereka pun pergi menuju Kecamatan Kuala Jambi dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 18.30 WIB. lalu sekira pukul 19.00 Wib sdra DANI berbicara kepada terdakwa dengan perkataan “kau ado sabu dak” lalu terdakwa jawab “dak ado” dijawab sdra DANI “aku ado sabu” lalu terdakwa jawab “kau bawak dari jambi yo” dijawab sdra DANI “iyo” lalu terdakwa jawab “kau ni dak ado ngomong lagi, berapo kau bawak” dijawab sdra DANI “sekitar 3 gram lh, aku nk mintak tolong ini nak aku jual ini nk nebus motor aku” lalu terdakwa jawab “janganla kau jual aku ni baru keluar dari lapas” dan terdakwa jawab “aku nk nebus motor aku” lalu terdakwa jawab “terserah kau lh jok yang penting jangan libatkan aku” lalu dijawab sdra DANI (DPO) “aku lh yang jual nyo dak ado bawak kau dak” dan sdra DANI mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa dan sdra DANI menkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama sama di samping rumah terdakwa setelah selesai konsumsi terdakwa masuk kedalam rumah. Lalu sekira pukul 00.30 Wib sdra DANI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecahkan nya dan terdakwa jawab “iyo sudahla kalo nk jualan jangan dirumah” dijawab sdra DANI “iyolah” selanjutnya sdra DANI tersebut menginap dirumah terdakwa selama 4 hari, selanjutnya pada hari senin sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berbicara kepada sdra DANI dengan perkataan “kalo sudah cukup duit kau untuk nebus motor balek lh” dan dijawab sdra DANI “duit nyo belum cukup” lalu sekira pukul 21.20 Wib ada teman terdakwa datang kerumah yang bernama DODI (DPO) lalu terdakwa berbicara dengan sdra DANI dengan perkataan “aku nk beli sabu duit ado 150 duit aku 100 duit kawan aku DODI 50” dan sdra DANI mengeluarkan narkotika jenis sabu beberapa paket dan terdakwa ambil yang 1 paket seharga 150 ribu dan terdakwa pun membuat bong untuk konsumsi sabu bersama sdra DODI. lalu pada sekira pukul 21.30 Wib ada beberapa orang datang kerumah terdakwa yang mana orang tersebut anggota satres narkoba polres tanjabtimur lalu sdra DANI dan sdra DODI melarikan diri dan pada saat terdakwa ingin melarikan diri namun sudah di tangkap oleh pihak kepolisian dan terdakwa pun dilakukan penggeledahan badan pakaian dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827064145992 IMEI 2 : 861827064145984 ditemukan di teras rumah terdakwa, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api ditemukan dekat terdakwa diamankan, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil ditemukan di dekat plafon rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet ditemukan di bawah rumah lalu terdakwa di introgasi milik siapa semua barang bukti tersebut dan terdakwa menjawab 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827064145992 IMEI 2 : 861827064145984 milik terdakwa namun untuk 15 (lima belas) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api milik sdra DANI, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres tanjab timur untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 29/10777.00/2025 ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 terhadap narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 1,23 (satu koma dua puluh lima) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0338 yang dikeluarkan di Jambi pada tanggal 29 April 2025 ditandatangani elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/91/IV/KES.15/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut. ------Perbuatan Terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa RT 012 RW 003 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tindak Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ke rumah DANI (DPO) yang beralamatkan di Kelurahan Legok Kota Jambi dengan tujuan untuk main ke rumahnya. Kemudian setelah berbincang-bincang dengan DANI (DPO), terdakwa ingin pulang ke rumah yang beralamat di RT 012 RW 003 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur namun DANI (DPO) ingin ikut bersama terdakwa. Setelah itu, terdakwa bertanya,”ngapoin ikut?” dan DANI (DPO) menjawab,”ado motor aku di Kuala Jambi aku gadai nak aku tebus” dan mereka pun pergi menuju Kecamatan Kuala Jambi dan sampai di rumah terdakwa sekira pukul 18.30 WIB. lalu sekira pukul 19.00 Wib sdra DANI berbicara kepada terdakwa dengan perkataan “kau ado sabu dak” lalu terdakwa jawab “dak ado” dijawab sdra DANI “aku ado sabu” lalu terdakwa jawab “kau bawak dari jambi yo” dijawab sdra DANI “iyo” lalu terdakwa jawab “kau ni dak ado ngomong lagi, berapo kau bawak” dijawab sdra DANI “sekitar 3 gram lh, aku nk mintak tolong ini nak aku jual ini nk nebus motor aku” lalu terdakwa jawab “janganla kau jual aku ni baru keluar dari lapas” dan terdakwa jawab “aku nk nebus motor aku” lalu terdakwa jawab “terserah kau lh jok yang penting jangan libatkan aku” lalu dijawab sdra DANI (DPO) “aku lh yang jual nyo dak ado bawak kau dak” dan sdra DANI mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa dan sdra DANI menkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama sama di samping rumah terdakwa setelah selesai konsumsi terdakwa masuk kedalam rumah. Lalu sekira pukul 00.30 Wib sdra DANI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecahkan nya dan terdakwa jawab “iyo sudahla kalo nk jualan jangan dirumah” dijawab sdra DANI “iyolah” selanjutnya sdra DANI tersebut menginap dirumah terdakwa selama 4 hari, selanjutnya pada hari senin sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berbicara kepada sdra DANI dengan perkataan “kalo sudah cukup duit kau untuk nebus motor balek lh” dan dijawab sdra DANI “duit nyo belum cukup” lalu sekira pukul 21.20 Wib ada teman terdakwa datang kerumah yang bernama DODI (DPO) lalu terdakwa berbicara dengan sdra DANI dengan perkataan “aku nk beli sabu duit ado 150 duit aku 100 duit kawan aku DODI 50” dan sdra DANI mengeluarkan narkotika jenis sabu beberapa paket dan terdakwa ambil yang 1 paket seharga 150 ribu dan terdakwa pun membuat bong untuk konsumsi sabu bersama sdra DODI. lalu pada sekira pukul 21.30 Wib ada beberapa orang datang kerumah terdakwa yang mana orang tersebut anggota satres narkoba polres tanjabtimur lalu sdra DANI dan sdra DODI melarikan diri dan pada saat terdakwa ingin melarikan diri namun sudah di tangkap oleh pihak kepolisian dan terdakwa pun dilakukan penggeledahan badan pakaian dan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827064145992 IMEI 2 : 861827064145984 ditemukan di teras rumah terdakwa, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api ditemukan dekat terdakwa diamankan, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil ditemukan di dekat plafon rumah terdakwa, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet ditemukan di bawah rumah lalu terdakwa di introgasi milik siapa semua barang bukti tersebut dan terdakwa menjawab 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827064145992 IMEI 2 : 861827064145984 milik terdakwa namun untuk 16 (enam belas) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api milik sdra DANI, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres tanjab timur untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 29/10777.00/2025 ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025 terhadap narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 1,23 (satu koma dua puluh lima) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0338 yang dikeluarkan di Jambi pada tanggal 29 April 2025 ditandatangani elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/91/IV/KES.15/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. ------Perbuatan Terdakwa terdakwa MULYADI Als ADIT BIN MAPPA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |