| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa TEGUH SUBAKTI Bin SUBANDI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Parit 6 Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 terdakwa TEGUH SUBAKTI dihubungi oleh saksi ARIP PURNOMO Bin SUMARTO (berkas perkara terpisah) dan berkata kepada terdakwa “bos biso dak minta tolong bos orang tuo aku sakit masuk rumah sakit bos, dan aku mau minjam uang bos lima juta” lalu dijawab oleh terdakwa “aku dak biso minjami” lalu saksi ARIP PURNOMO tolonglah bos nanti aku bayar pakek buah sawit bos” dan terdakwa menjawab “aku ragu jadi aku dak biso”, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi ARIP Kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “bos buah sudah aku Pok di Parit 6 kesini lah bos cek buah” mendengar hal tersebut terdakwa kemudian langsung menuju Lokasi yang dimaksud saksi ARIP, sesampainya dilokasi terdakwa TEGUH SUBAKTI melihat saksi ARIP dan satu orang temannya berdiri di depan tumpukan buah sawit, lalu saksi ARIP langsung mendekati terdakwa TEGUH dan berkata “bos inilah buah yang mau aku jual, ini buah PT. MYJ bos” lalu terdakwa mengatakan “iyo lah kalo kayak gitu aku beli buah ini dengan hargo Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) kau mau dak?” dan saksi ARIP mengatakan “iyo lah bang dak apo apo bang” selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi ARIP PURNOMO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai DP/uang muka pembelian buah sawit tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi FEBY HANDOKO LIMBONG (Asisten Kepala PT. MYJ) pergi ke seputaran wilayah lahan PT. MYJ untuk mengecek hasil panen sebelumnya, sesampaianya di Parit 6, saksi melihat tanah tanggul dalam keadaan rusak dan kayu yang ada di tanggul pecah, kemudian saksi melihat dibagian belakang tanggul tersebut ada 1 (satu) buah sawit yang jatuh di parit dan ada pula beberapa berondolan sawit di tanah. Melihat hal itu saksi lalu menelpon Kepala Keamanan PT. MYJ yaitu sdra UMAR dan saat sdra UMAR datang bersama dengan Humas PT. MYJ yaitu sdra SAMSU ALANG. Kemudian saksi menghubungi Kepala Teknik dan Transportasi PT. MYJ yaitu sdra. R. SINAGA untuk datang ke Parit 6 untuk melihat jejak-jejak kendaraan yang ada di sekitaran tanggul parit 6 yang rusak tersebut apakah jejak yang ada merupakan bekas kendaraan PT. MYJ atau tidak, kemudian sdra R. SINAGA mengatakan kepada saksi FEBY bahwa benar jejak kendaraan tersebut merupakan jejak kendaraan milik PT. MYJ. Setelah itu sdra SAMSU menelusuri seputaran lahan milik PT. MYJ dan arah Kuala, sesampainya di Parit 6 arah Kuala sdra SAMSU melihat ada buah sawit yang bertumpuk di pinggir aliran Sungai Parit 6 arah kuala tersebut dan ada 1 (satu) bekas pupuk Urea atau Nitrea yang hanya dikeluarkan PT. MYJ atau tidak diperjual belikan yang digunakan untuk tempat berondolan sawit di Lokasi tersebut, kemudian sdra SAMSU mengecek buah sawit tersebut secara dekat dan ternyata benar bahwa buah sawit yang bertumpuk di pinggir aliran Sungai Parit 6 arah kuala tersebut adalah buah sawit milik PT. MYJ yang mana pada di buah tersebut ada tanda nomor “6” (enam) yang artinya nomor identitas pemanen. Ketika sedang sdra SAMSU menelusuri buah tersebut saksi FEBY bersama sdra UMAR Kembali ke kantor untuk mencari 5 (lima) orang yang bekerja di lingkungan Parit 6 sampai dengan pukul 02.30 WIB hari Senin. Kemudian sdra UMAR beserta anggota keamanan membawa 4 (empat) orang pekerja PT. MYJ yaitu Saksi ARIP, RIAN, COKRO, dan KUSDI untuk menghadap saksi FEBY di ruang rapat PT. MYJ sedangkan 1 (satu) orang lagi Bernama AGUS tidak ditemukan. Kemudian saksi menanyakan terkait dengan buah sawit yang ada di pinggir aliran Sungai Parit 6 arah kuala tersebut kepada 4 (empat) orang pekerja PT. MYJ tersebut, namun semuanya kompak menjawab tidak mengetahui kenapa buah sawit milik PT. MYJ tersebut bisa sampai kesana. Setelah itu saksi FEBY menghubungi Bhabinkantib,as Desa Simpang Datuk untuk membantu menyesaikan permasalahan tersebut.
- Bahwa buah kelapa sawit (TBS) yang ditemukan tersebut telah ditimbang pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB yang turut disaksikan terdakwa ARIP PURNOMO dan Terdakwa RIAN HERMAWAN dan berat dari hasil penimbangan yaitu 4.420 (empat ribu empat ratus dua puluh) Kg, dan terhadap buat kelapa sawit tersebut pihak PT. MYJ telah menjualnya dan digantikan berupa uang tunai untuk dijadikan barang bukti pengganti, dengan pertimbangan apabila buah tersebut masih dalam bentuk buah sawit akan terjadi pembusukan/ kerusakan dan penyusutan yang mempengaruhi berat buah kelapa sawit tersebut. Akibat perbuatan terdakwa PT. MYJ mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa TEGUH SUBAKTI Bin SUBANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------- |