Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Tjt AHMAD YASER ARAFAT,S.H SUKARDI BIN H. NURDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/L.5.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YASER ARAFAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI BIN H. NURDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa SUKARDI BIN H. NURDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kota Harapan RT. 007 Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB ALI (Dpo) menelfon Terdakwa kemudian Terdakwa angkat telfon dari ALI (Dpo) dan ALI (Dpo) mengatakan “ mau nambah lagi dak “ lalu Terdakwa jawab “ kalau ada bolehla “ kemudian dijawab ALI (Dpo) “ nanti sayo antar kayak biaso pinggir jalan lempar depan rumah kalau sudah dikabarin “ kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa ditelfon ALI (Dpo) “ udah diletak ditempat biaso tu “ lalu Terdakwa jawab “ iyo sayo ambil “ kemudian Terdakwa ambil barang yang sudah dilempar tersebut dalam bentuk kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah paket plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan paket narkotika jenis sabu, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi beberapa bagian, yang mana sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 33 paket sabu, maksud dan tujuan memecah sabu tersebut selain untuk Terdakwa pakai dan juga sekalian untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa jual kepada ANGKA (Dpo) dan ICEK (Dpo) dengan cara Terdakwa mendatangi ANGKA (Dpo) dan ICEK (Dpo) ke tempat kerja sekira pukul 10.00 WIB dengan harga 1 paket Rp. 100.000 Terdakwa jual kepada ANGKA (Dpo) kemudian Terdakwa jual 1 paket Rp. 100.000 kepada ICEK (Dpo), Selanjutnya pada hari Sabtu pada tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang duduk ditepi jalan depan MTS selanjutnya Terdakwa didatangi oleh beberapa orang, yang mana beberapa orang tersebut adalah anggota narkoba polres tanjung jabung timur selanjutnya Terdakwa diamankan, namun pada saat di amankan Terdakwa sempat untuk melarikan diri dan pada saat melarikan diri tersebut Terdakwa sempat melempar sabu milik Terdakwa yang berupa 31 ( tiga puluh satu ) paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam botol plastic ukuran kecil, dan pada saat Terdakwa melarikan diri tersebut Terdakwa melempar sabu tersebut ke pinggir sungai, dan tidak lama Terdakwa lari Terdakwa pun berhasil di amankan oleh pihak kepolisian, dan karna Terdakwa melempar sabu tersebut tidak jauh maka sabu tersebut berhasil di amankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian memanggil RT setempat dan pada saat di introgasi Terdakwa pun mengaku semua sabu tersebut adalah milik Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengaku sabu tersebut milik Terdakwa, Terdakwa pun di lakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa di amankan, dan pada saat di lakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, di temukan barang bukti berupa : 3 ( tiga ) buah alat hisap sabu bong, 2 ( dua ) korek api yang telah di modifikasi, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, uang tunai senilai Rp 200.000 , dan selanjutnya semua barang bukti tersebut di perlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, dan Terdakwa juga mengakui sabu tersebut selain untuk Terdakwa pakai juga untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke polres TanjabTimur guna penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 03/10777.00/2025,hari kamis tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika jenis sabu dengan, berat netto 2,49 (Dua koma empat puluh sembilan) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 2,47 (Dua koma empat puluh tujuh) gram; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0463 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine; - Bahwa Berdasrkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/25/I/KES.15/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alpasca Firdaus telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa Sukardi Bin H. Nurdin (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut. ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa SUKARDI BIN H. NURDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kota Harapan RT. 007 Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------- - Bermula pada hari Sabtu pada tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa sedang duduk ditepi jalan depan MTS selanjutnya Terdakwa didatangi oleh beberapa orang, yang mana beberapa orang tersebut adalah anggota narkoba polres tanjung jabung timur selanjutnya Terdakwa diamankan, namun pada saat di amankan Terdakwa sempat untuk melarikan diri dan pada saat melarikan diri tersebut Terdakwa sempat melempar sabu milik Terdakwa yang berupa 31 ( tiga puluh satu ) paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam botol plastic ukuran kecil, dan pada saat Terdakwa melarikan diri tersebut Terdakwa melempar sabu tersebut ke pinggir sungai, dan tidak lama Terdakwa lari Terdakwa pun berhasil di amankan oleh pihak kepolisian, dan karna Terdakwa melempar sabu tersebut tidak jauh maka sabu tersebut berhasil di amankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian memanggil RT setempat dan pada saat di introgasi Terdakwa pun mengaku semua sabu tersebut adalah milik Terdakwa, dan setelah Terdakwa mengaku sabu tersebut milik Terdakwa, Terdakwa pun di lakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah Terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi Terdakwa di amankan, dan pada saat di lakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, di temukan barang bukti berupa : 3 ( tiga ) buah alat hisap sabu bong, 2 ( dua ) korek api yang telah di modifikasi, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, uang tunai senilai Rp 200.000 , dan selanjutnya semua barang bukti tersebut di perlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, dan Terdakwa juga mengakui sabu tersebut selain untuk Terdakwa pakai juga untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke polres TanjabTimur guna penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 03/10777.00/2025,hari kamis tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika jenis sabu dengan, berat netto 2,49 (Dua koma empat puluh sembilan) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 2,47 (Dua koma empat puluh tujuh) gram; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0463 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine; - Bahwa Berdasrkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/25/I/KES.15/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alpasca Firdaus telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa Sukardi Bin H. Nurdin (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya