Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Tjt AHMAD YASER ARAFAT,S.H EKA PUTRA Bin TARMIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1482/L.5.18/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YASER ARAFAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PUTRA Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -----------Bahwa terdakwa EKA PUTRA Bin TARMIZI pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mekar Jaya Rt.01 Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur;atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bermula pada pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa pulang dari warung membeli rokok Terdakwa melewati rumah Saksi RISWAN PULUNGAN yang berada di Dusun Mekar Jaya Rt.01 Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur dan Terdakwa melihat mobil Truk Mitsubishi PS milik Saksi RISWAN PULUNGAN terparkir didepan rumahnya lalu setelah itu Terdakwa langsung berniatan untuk mengambil Baterai AKI Truk Mitsubishi PS milik Saksi RISWAN PULUNGAN tersebut,laluTerdakwa langsung pulang kerumah untuk mengambil alat yaitu TANG yang akan Terdakwa pergunakan untuk mengambil Baterai AKI tersebut, ? Lalu sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa pergi kerumah Saksi RISWAN PULUNGAN dengan berjalan kaki dan setelah sampai Terdakwa langsung membuka 2 (dua) Baut yang terpasang di kedua Baterai Aki tersebut dengan menggunakan TANG yang Terdakwa bawa setelah terlepas bautnya Terdakwa mencoba membuka tali yang mengikat kedua Aki tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa membukanya, kemudian Terdakwa mencari alat atau benda tajam disekitar mobil Truk tersebut dan Terdakwa menemukan senjata tajam sejenis Golok tergeletak di tanah didekat ban depan mobil truk tersebut, kemudian Terdakwa ambil senjata tajam tersebut setelah itu Terdakwa gunakan untuk memotong paksa tali yang mengikat kedua Baterai Aki tersebut sampai putus, ? Selanjutnya kedua Baterai Aki tersebut Terdakwa angkat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa bawa ke semak-semak yang berada di samping jembatan yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari mobil truk milik Saksi RISWAN PULUNGAN, setelah Kedua Baterai Aki tersebut Terdakwa simpan di semak-semak Terdakwa langsung pulang kerumah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ALDI yaitu teman Terdakwa, dan Baterai AKI tersebut Terdakwa tawarkan kepada Saksi ALDI mana tau ada temannya yang sedang mencari Baterai AKI bekas namun Terdakwa belum sempat menaruh harga Baterai AKI tersebut dan Terdakwa tetap menunggu konfirmasi dari Saksi ALDI, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi RISWAN PULUNGAN datang kerumah Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang anggota Kepolisian, dan Saksi RISWAN PULUNGAN langsung bertemu dengan Terdakwa serta langsung menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sedang menjual Baterai AKI Mobil Truk dan Terdakwa langsung mengakui kepada Saksi RISWAN PULUNGAN bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 2 (Dua) Buah Baterai Aki Merk INCOE Warna Putih dan Biru milik Saksi RISWAN PULUNGAN dan Baterai AKI yang akan Terdakwa jualkan tersebut ialah milik Saksi RISWAN PULUNGAN, mendengar pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa langsung dibawa pihak Kepolisian ke Polres Tanjab Timur ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,Saksi RISWAN PULUNGAN mengalami kerugian 2 (Dua) Buah Baterai Aki Merk INCOE Warna Putih dan Biru atau sebesar + Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -----------Bahwa terdakwa EKA PUTRA Bin TARMIZI pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Mekar Jaya Rt.01 Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur;atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- ? Bermula pada pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa pulang dari warung membeli rokok Terdakwa melewati rumah Saksi RISWAN PULUNGAN yang berada di Dusun Mekar Jaya Rt.01 Desa Sungai Toman Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur dan Terdakwa melihat mobil Truk Mitsubishi PS milik Saksi RISWAN PULUNGAN terparkir didepan rumahnya lalu setelah itu Terdakwa langsung berniatan untuk mengambil Baterai AKI Truk Mitsubishi PS milik Saksi RISWAN PULUNGAN tersebut,laluTerdakwa langsung pulang kerumah untuk mengambil alat yaitu TANG yang akan Terdakwa pergunakan untuk mengambil Baterai AKI tersebut, ? Lalu sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa pergi kerumah Saksi RISWAN PULUNGAN dengan berjalan kaki dan setelah sampai Terdakwa langsung membuka 2 (dua) Baut yang terpasang di kedua Baterai Aki tersebut dengan menggunakan TANG yang Terdakwa bawa setelah terlepas bautnya Terdakwa mencoba membuka tali yang mengikat kedua Aki tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa namun Terdakwa tidak bisa membukanya, kemudian Terdakwa mencari alat atau benda tajam disekitar mobil Truk tersebut dan Terdakwa menemukan senjata tajam sejenis Golok tergeletak di tanah didekat ban depan mobil truk tersebut, kemudian Terdakwa ambil senjata tajam tersebut setelah itu Terdakwa gunakan untuk memotong paksa tali yang mengikat kedua Baterai Aki tersebut sampai putus, ? Selanjutnya kedua Baterai Aki tersebut Terdakwa angkat dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa bawa ke semak-semak yang berada di samping jembatan yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari mobil truk milik Saksi RISWAN PULUNGAN, setelah Kedua Baterai Aki tersebut Terdakwa simpan di semak-semak Terdakwa langsung pulang kerumah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi ALDI yaitu teman Terdakwa, dan Baterai AKI tersebut Terdakwa tawarkan kepada Saksi ALDI mana tau ada temannya yang sedang mencari Baterai AKI bekas namun Terdakwa belum sempat menaruh harga Baterai AKI tersebut dan Terdakwa tetap menunggu konfirmasi dari Saksi ALDI, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi RISWAN PULUNGAN datang kerumah Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang anggota Kepolisian, dan Saksi RISWAN PULUNGAN langsung bertemu dengan Terdakwa serta langsung menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sedang menjual Baterai AKI Mobil Truk dan Terdakwa langsung mengakui kepada Saksi RISWAN PULUNGAN bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 2 (Dua) Buah Baterai Aki Merk INCOE Warna Putih dan Biru milik Saksi RISWAN PULUNGAN dan Baterai AKI yang akan Terdakwa jualkan tersebut ialah milik Saksi RISWAN PULUNGAN, mendengar pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa langsung dibawa pihak Kepolisian ke Polres Tanjab Timur ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,Saksi RISWAN PULUNGAN mengalami kerugian 2 (Dua) Buah Baterai Aki Merk INCOE Warna Putih dan Biru atau sebesar + Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya