| Dakwaan |
PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa di RT.004 RW.001 Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------- - Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi melalui handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827063155471 IMEI 2: 861827063155463 tanpa kartu ke Sdr. BOBI (DPO) dengan mengatakan “bob aku ado dana 180 ribu tapi aku mintak paket sprempi” dan Sdr. BOBI (DPO) menjawab “oke kapan bayar sisanyo” lalu terdakwa menjawab ‘’sisanyo sore aku bayar” dan Sdr. BOBI (DPO) menjawab “oke berangkatla” kemudian terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh ilir Kab. Muaro Jambi, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. BOBI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung memberikan uang 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) lalu kembali pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah, saksi JAJANG EKO PURWANTO menghubungi melalui handphone merk OPPO berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 866156040463492 IMEI 2: 866156040463484 ke terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyuruh saksi JAJANG EKO PURWANTO untuk kerumah terdakwa, lalu dua orang teman terdakwa yaitu sdr SAPRI (DPO) dan sdr HAIDIR (DPO) datang kerumah terdakwa dan mereka mengonsumsi narkotika. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi JAJANG EKO PURWANTO sampai dirumah terdakwa dan terdakwa mengajak saksi JAJANG EKO PURWANTO untuk ikut mengonsumsi narkotika dengan cara terdakwa memasukkan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu kedalam tabung kaca (pirek) lalu tabung kaca tersebut diletakkan ke karet Dot yang sudah melekat di botol (BONG) lalu terdakwa membakar tabung kaca tersebut menggunakan jarum yang melekat di korek gas kemudian terdakwa menghisap secara bergantian sampai habis. Setelah mengkonsumsi Narkotika, terdakwa memberikan pesanan saksi JAJANG EKO PURWANTO sebanyak 1 (satu) buah plastic klip berukuran kecil yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu lalu saksi JAJANG EKO PURWANTO langsung mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut seharga 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening DANA terdakwa dengan nomor 081294947631 dan pergi meninggalkan rumah terdakwa. Bahwa saksi JAJANG EKO PURWANTO telah membeli narkotika sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dapat mengonsumsi narkotika secara gratis. - Bahwa sekira pukul 13.30 WIB, datang anggota polsek dan satres narkoba Polres Tanjung Jabung Timur yaitu saksi MUHAMMAD NUUR HASIBUAN dan saksi M YUDHA PRAYOGA kerumah terdakwa yang langsung memperlihatkan saksi JAJANG EKO PURWANTO dan menginterogasi terkait keterlibatan terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu ke saksi JAJANG EKO PURWANTO yang dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual narkotika ke saksi JAJANG EKO PURWANTO dan mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr BOBI (DPO) lalu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Umar selaku ketua RT dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan IMEI 1: 861827063155471 IMEI 2: 861827063155463 tanpa kartu yang diakui oleh milik terdakwa; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/116/IX/KES.15/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut. ------Perbuatan Terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa di RT.004 RW.001 Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tindak Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ - Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi melalui handphone merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 : 861827063155471 IMEI 2: 861827063155463 tanpa kartu ke Sdr. BOBI (DPO) dengan mengatakan “bob aku ado dana 180 ribu tapi aku mintak paket sprempi” dan Sdr. BOBI (DPO) menjawab “oke kapan bayar sisanyo” lalu terdakwa menjawab ‘’sisanyo sore aku bayar” dan Sdr. BOBI (DPO) menjawab “oke berangkatla” kemudian terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh ilir Kab. Muaro Jambi, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. BOBI (DPO) yang menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung memberikan uang 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) lalu kembali pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah, saksi JAJANG EKO PURWANTO menghubungi melalui handphone merk OPPO berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 866156040463492 IMEI 2: 866156040463484 ke terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyuruh saksi JAJANG EKO PURWANTO untuk kerumah terdakwa, lalu dua orang teman terdakwa yaitu sdr SAPRI (DPO) dan sdr HAIDIR (DPO) datang kerumah terdakwa dan mereka mengonsumsi narkotika. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saksi JAJANG EKO PURWANTO sampai dirumah terdakwa dan terdakwa mengajak saksi JAJANG EKO PURWANTO untuk ikut mengonsumsi narkotika dengan cara terdakwa memasukkan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu kedalam tabung kaca (pirek) lalu tabung kaca tersebut diletakkan ke karet Dot yang sudah melekat di botol (BONG) lalu terdakwa membakar tabung kaca tersebut menggunakan jarum yang melekat di korek gas kemudian terdakwa menghisap secara bergantian sampai habis. Setelah mengkonsumsi Narkotika, terdakwa memberikan pesanan saksi JAJANG EKO PURWANTO sebanyak 1 (satu) buah plastic klip berukuran kecil yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu lalu saksi JAJANG EKO PURWANTO langsung mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut seharga 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening DANA terdakwa dengan nomor 081294947631 dan pergi meninggalkan rumah terdakwa. Bahwa saksi JAJANG EKO PURWANTO telah membeli narkotika sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dapat mengonsumsi narkotika secara gratis; - Bahwa sekira pukul 13.30 WIB, datang anggota polsek dan satres narkoba Polres Tanjung Jabung Timur yaitu saksi MUHAMMAD NUUR HASIBUAN dan saksi M YUDHA PRAYOGA kerumah terdakwa yang langsung memperlihatkan saksi JAJANG EKO PURWANTO dan menginterogasi terkait keterlibatan terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu ke saksi JAJANG EKO PURWANTO yang dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual narkotika ke saksi JAJANG EKO PURWANTO dan mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr BOBI (DPO) lalu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Umar selaku ketua RT dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan IMEI 1: 861827063155471 IMEI 2: 861827063155463 tanpa kartu yang diakui oleh milik terdakwa; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/116/IX/KES.15/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut. ------Perbuatan Terdakwa ABDULLAH ALS DOLET BIN SAMIUN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |