| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa NILA WATI Binti M.BASRI (Alm) pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Batang Hari Rt.05 Kel. Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur; atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- ? Bermula pada Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 07.30 Wib saat Terdakwa berangkat sendiri dari rumah untuk menuju toko emas CAHAYA yang berada di kampung laut yang beralamat di Jalan Batang Hari Rt.05 Kel. Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur, Setelah sampai di toko emas CAHAYA tersebut sekira pukul 09.00. Lalu terdakwa bertemu dengan istri Pemilik Toko Emas An. FITRI ULAN DARI Binti A. WAHAB ABDULLAH tersebut. Pada saat itu terdakwa berbicara dengan modus untuk membeli cincin seberat 1 suku, kemudian istri Pemilik Toko Emas tersebut mengatakan “tunggu suami aku panggilkan suami aku, suami aku baru siap mandi”. Selanjutnya setelah beberapa menit selesai mandi suami Pemilik Toko Emas sebagai Saksi Korban An. AHMAD SOLIHIN BIN H.DG MUATOANGING keluar dan saat itu terdakwa mengatakan ingin membeli emas berupa cincin, kemudian Saksi Korban mengeluarkan 1 buah cincin dengan berat 3,32 gram tersebut terdakwa mengatakan “cincinnyo kebesaran” kemudian Saksi Korban mengeluarkan 1 buah kalung emas dan terdakwa mencoba kembali, dan pada saat itu terdakwa mengatakan “ganti cincin be 2 buah yang beratnyo setengah suku” selanjutnya Saksi Korban mengeluarkan 2 buah cincin emas yang masing-masing beratnya 3,32 gram tersebut sehingga total 6,64 gram dan terdakwa mengatakan “suratnyo mano?” Kemudian pada saat itu Saksi Korban ingin mengambil surat cincin dan berputar badan, terdakwa langsung kabur ke arah motor yang di gunakannya yaitu sepeda motor Jupiter Z1 berwarna hitam dengan nomor polisi BH 4318 ZZ Nomor Rangka MH3UE1120KJ229814 dan Nomor Mesin E3R5E-0241625. Lalu Saksi Korban setelah melihat dan mengetahui bahwa 2 (dua) Buah Cincin Emas setengah suku tersebut di curi dan dibawa lari, Saksi Korban langsung berteriak “MALING” dan langsung mengejar terdakwa. Yang mana pada saat itu warga disekitar juga ikut mengejar terdakwa, kemudian pada saat Saksi Korban dan warga sekitar melakukan pengejaran terhadap terdakwa sembari berteriak maling. Kemudian tepatnya di Jembatan Daerah Parit 7 Desa Majelis Hidayah terdakwa terjatuh dikarenakan membawa sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Saksi Korban langsung mengamankan terdakwa dan mengambil cincin emas di jari manis dan jari tengah tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa yang melakukan pencurian tersebut diserahkan ke Pihak Kepolisian Sektor Kuala Jambi, dikarenakan pada saat itu keadaan terdakwa mengalami luka di bagian Kepala akibat terjatuh tadi, terdakwa tersebut di bawa oleh Pihak Kepolisian Di Puskesmas Kampung Laut. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) Buah Cincin Emas setengah suku tersebut dengan harga masing masing Rp 6.200.000 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Percincin yang telah di curinya ataupun harga per setengah sukunya. Dengan total sekira + Rp 12.400.000 ( Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------ |