| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa RIYANTO BIN BUNIRAN, pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 atau dalam rentan waktu bulan juli 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di RT. 03 RW.01 Kel. Parit Culum II Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- - Bermula Kelompok Tani Hutan Wono Lestari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Desa Jati Mulyo Nomor: 05 Tahun 2017 tentang Penetapan Pengurus dan Anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Wono Lestari Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 3 Februari 2017 beranggotakan 50 (Lima Puluh) Anggota yang pada saat itu Terdakwa RIYANTO menjabat sebagai Ketua, yang diberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5787/ MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9.2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada GAPOKTANHUT WONO LESTARI seluas ± 93 (Sembilan Puluh Tiga) Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dimana didalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan tidak dapat diwariskan, bukan merupakan hak kepemilikan, dan dilarang dipindahtangankan. - - - Bahwa pada bulan Juli tahun 2022 saksi LAMIKUN menawarkan kepada saksi HARTONO Bin CITRO WIYONO adanya lahan yang dapat dikelola di wilayah Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang kemudian saksi Lamikun datang bersama terdakwa Riyanto ke rumah saksi HARTONO di Rt.03 RW.01 Kel. Parit Culum II Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung timur untuk bernegosiasi tentang penjualan lahan kelompok tani tersebut; Bahwa dalam rangka meyakinkan saksi HARTONO, Terdakwa RIYANTO menerangkan bahwa lahan yang ditawarkan tersebut merupakan lahan Gapoktanhut Wono Lestari yang mana setiap anggota kelompok memiliki lahan seluas 2 Ha karena anggota Kelompok tani tidak memiliki modal untuk menggarap lahan tersebut maka terdakwa Riyanto sebagai ketua Kelompok Tani menjualkan pengelolaan lahan seluas 1 Ha dan 1 ha lagi masih milik anggota kelompok tani yang mana saksi HARTONO membeli lahan seluas 10 ha kemudian uang pembelian lahan tersebut terdakwa RIYANTO akan mempergunakan untuk mengompek, membuat parit dan menanam tanaman berupa tanaman nangka untuk anggota kelompok tani dan terdakwa mengatakan bahwa harga 1 ha nya sebesar Rp. 10.000.000 dan untuk semakin meyakinkan saksi HARTONO, Terdakwa RIYANTO kemudian menyampaikan bahwa pengelolaan lahan dimaksud telah disetujui dan diketahui oleh aparat desa serta anggota kelompok tani lainnya Atas dasar keterangan dan penjelasan Terdakwa tersebut, saksi HARTONO kemudian menyetujui untuk membeli 10 Ha lahan dan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000 secara langsung kepada Terdakwa RIYANTO sebagai tanda jadi pembelian atas lahan yang akan dikelola tersebut. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, saksi HARTONO Bin CITRO WIYONO melakukan pembayaran kepada Terdakwa RIYANTO Bin BUNIRAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama RIYANTO Selanjutnya pada bulan September 2022, saksi HARTONO menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa RIYANTO di rumah saksi Hartono, setelah menerima sebagian pembayaran dari saksi HARTONO, pada tanggal 20 Agustus 2022, Terdakwa RIYANTO BIN BUNIRAN menyerahkan kepada saksi HARTONO dokumen berupa Surat Pernyataan Hibah Pengelolaan Lahan tertanggal 08 Maret 2022, yang memuat tanda tangan Kepala Desa Jati Mulyo dan anggota Gapoktanhut Wono Lestari yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dimana surat tersebut diketik oleh sdr. Budi ( tidak dapat dimintai keterangan berdasarkan daftar pencarian saksi Nomor: DPS/57/XII/Res.1.24/2025/Reskrim ) yang diperintahkan oleh Terdakwa RIYANTO ditunjukkan seolah-olah sebagai dasar persetujuan dan legalitas penyerahan pengelolaan lahan dari Gapoktanhut Wono Lestari kepada saksi HARTONO sehingga surat tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk meyakinkan saksi HARTONO agar tetap menyerahkan uang pembayaran pengelolaan lahan dimaksud, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022, saksi HARTONO kembali melakukan pembayaran kepada Terdakwa RIYANTO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama RIYANTO, yang diperuntukkan sebagai modal pembersihan semak (kopek) lahan Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2022, saksi HARTONO kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa RIYANTO sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) yang digunakan sebagai modal pembuatan parit lahan melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama RIYANTO , pada tanggal 2 Desember 2022, saksi HARTONO kembali melakukan pembayaran kepada Terdakwa RIYANTO sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama RIYANTO dan terakhir pada tanggal 18 Januari 2023, saksi HARTONO kembali melakukan pembayaran kepada Terdakwa RIYANTO sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama RIYANTO, sehingga seluruh pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Terdakwa RIYANTO; - - - Bahwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2022, saksi SUYOTO selaku Kepala Desa Jati Mulyo sekaligus anggota Kelompok Tani Hutan Wono Lestari memperoleh informasi adanya seseorang yang membuka dan menggarap lahan di dalam lokasi perizinan Gapoktanhut Wono Lestari, yang diketahui bukan merupakan anggota kelompok tani tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi SUYOTO kemudian melakukan penelusuran di lapangan dan diketahui bahwa lahan tersebut digarap oleh saksi HARTONO, yang menerangkan bahwa dirinya memperoleh dan mengelola lahan tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa RIYANTO, dengan dasar sebuah Surat Pernyataan Hibah Pengelolaan Lahan. Bahwa setelah saksi SUYOTO ditunjukkan surat hibah dimaksud, saksi SUYOTO menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut serta mengetahui bahwa cap/stempel Desa Jati Mulyo yang tercantum dalam surat hibah tersebut berbeda dengan cap/stempel asli desa, sehingga saksi SUYOTO kemudian mengambil dan mengamankan surat hibah tersebut. Bahwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2024, lahan yang sebelumnya digarap oleh saksi HARTONO tersebut kemudian turut digarap oleh saksi HARYANTO, yang merupakan anggota Kelompok Tani Hutan Wono Lestari, sehingga saksi HARTONO melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa Jati Mulyo, yaitu saksi SUYOTO. Atas laporan tersebut, dilakukan mediasi di Kantor Desa Jati Mulyo, yang dihadiri oleh perangkat desa dan anggota kelompok tani, dimana dalam mediasi tersebut Terdakwa RIYANTO mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh saksi HARTONO. - Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera Nomor: S.69/X-1/BPPSKL-2/PSL.2.1/B/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal kewajiban pemegang persetujuan perhutanan sosial terhadap tanaman kelapa sawit pada areal perhutanan sosial, diketahui bahwa pada lahan Kelompok Tani Wono Lestari terindikasi terdapat tanaman kelapa sawit di dalam areal perizinan, sehingga diperintahkan untuk dilakukan pembongkaran tanaman sawit tersebut selanjutnya saksi HARYANTO bersama anggota Kelompok Tani Wono Lestari mengetahui bahwa lahan yang ditanami kelapa sawit oleh saksi HARTONO tersebut merupakan lahan yang seharusnya menjadi program revegetasi Badan Restorasi Gambut, sehingga tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh saksi HARTONO dicabut dan dipindahkan ke parit yang berada di lokasi tersebut. - Bahwa Terdakwa RIYANTO Bin BUNIRAN pada hakikatnya tidak memiliki hak maupun kewenangan hukum untuk menjual, mengalihkan, ataupun menghibahkan pengelolaan lahan kepada pihak mana pun, karena izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5787/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 secara tegas menyatakan bahwa izin tersebut bukan merupakan hak kepemilikan, tidak dapat diwariskan, serta dilarang untuk dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga setiap perbuatan Terdakwa yang mengatasnamakan penjualan atau hibah pengelolaan lahan kepada saksi HARTONO merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |