Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Tjt DIAH PUSPITA RINI,S.H. INTANG Bin RUKKA ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-204/L.5.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH PUSPITA RINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INTANG Bin RUKKA ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa INTANG BIN RUKKA (ALM) pada Hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Parit Merang RT 002/RW 003 Desa Kota Raja Kecamatan Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I', perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB,terdakwa bertemu dengan sdr AWI (DPO) di acara di daerah Muara Sabak Timur. Kemudian,dia langsung memberikan TERDAKWA narkotika jenis sabu dan berkata "na tang jadikan duit"yang mana TERDAKWA ragu untuk menerima narkotika dan ingin mengembalikan namun sdr AWI (DPO) sudah pergi. Setelah itu, TERDAKWA narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong beserta 2 (dua) plastik klip kosong. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB, TERDAKWA menjual satu paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,00 kepada sdr SELAMET (DPO). Kemudian, pada pukul 22.30 WIB, saat TERDAKWA berada di rumahnya yang beralamatkan di Parit Merang RT 002/RW 003 Desa Kota Raja Kecamatan Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur datang anggota kepolisian RESNARKOBA Polres Tanjung Jabung Timur. Setelah itu, anggota kepolisian RESNARKOBA Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi M. AMIN selaku ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan,ditemukan 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe di kantong celana depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20(nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 2 (dua) pack plastik klip sedang kosong, ditemukan uang hasil penjualan di kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp 50.000,00,1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet yang diakui semua milik dari TERDAKWA. Setelah itu,terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 131/10777.00/2025 ditandatangi oleh Jasrianto Pranatha pada Hari Kamis tanggal 2Oktober 2025 terhadap narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Nomor:LHU.088.K.05.16.25.1022 yang dikeluarkan di Jambi pada tanggal 13 Oktober 2025ditandatangani elektronik oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

 

--------------Perbuatan Terdakwa INTANG BIN RUKKA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

 

SUBSIDAIR

 

------Bahwa Terdakwa INTANG BIN RUKKA (ALM) pada Hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Parit Merang RT 002/RW 003 Desa Kota Raja Kecamatan Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I', perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB,terdakwa bertemu dengan sdr AWI (DPO) di acara di daerah Muara Sabak Timur. Kemudian,dia langsung memberikan TERDAKWA narkotika jenis sabu dan berkata "na tang jadikan duit"yang mana TERDAKWA ragu untuk menerima narkotika dan ingin mengembalikan namun sdr AWI (DPO) sudah pergi. Setelah itu, TERDAKWA narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong beserta 2 (dua) plastik klip kosong. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB, TERDAKWA menjual satu paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,00 kepada sdr SELAMET (DPO). Kemudian, pada pukul 22.30 WIB, saat TERDAKWA berada di rumahnya yang beralamatkan di Parit Merang RT 002/RW 003 Desa Kota Raja Kecamatan Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur datang anggota kepolisian RESNARKOBA Polres Tanjung Jabung Timur. Setelah itu, anggota kepolisian RESNARKOBA Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi M. AMIN selaku ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan,ditemukan 1 buah kotak rokok warna hitam merk Dji Sam Soe di kantong celana depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 4(empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20(nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 2 (dua) pack plastik klip sedang kosong, ditemukan uang hasil penjualan di kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp 50.000,00,1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet yang diakui semua milik dari TERDAKWA. Setelah itu,terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor 131/10777.00/2025 ditandatangi oleh Jasrianto Pranatha pada Hari Kamis tanggal 2Oktober 2025 terhadap narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Nomor:LHU.088.K.05.16.25.1022 yang dikeluarkan di Jambi pada tanggal 13 Oktober 2025ditandatangani elektronik oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan tindak Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa INTANG BIN RUKKA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya