| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2025/PN Tjt | ZARKONI | Partomuan harahap | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Tjt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi (cidera janji). 3. Menyatakan laporan Tergugat terhadap Penggugat ke Polres Tanjung Jabung Timur tahun 2022 dengan tuduhan penggelapan adalah tidak berdasar dan melawan hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 499.440.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang patut menurut Majelis Hakim. 6. Menghukum Tergugat untuk tetap melunasi sisa kewajiban pembayaran kredit kendaraan kepada PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk sampai selesai. 7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan objek sengketa Nomor Mesin: 4D34TUY4055, Nomor Rangka: MHMFE75PRMK030003, Nomor Polisi: BH 8285 TK, BPKB/STNK: Zarkoni, tahun 2021,sebagai jaminan pemenuhan kewajiban. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
