Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Tjt ZARKONI Partomuan harahap Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZARKONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zainal abidin ,SHZARKONI
Tergugat
NoNama
1Partomuan harahap
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi (cidera janji).

3. Menyatakan laporan Tergugat terhadap Penggugat ke Polres Tanjung Jabung Timur tahun 2022 dengan tuduhan penggelapan adalah tidak berdasar dan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 499.440.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang patut menurut Majelis Hakim.

6. Menghukum Tergugat untuk tetap melunasi sisa kewajiban pembayaran kredit kendaraan kepada PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk sampai selesai.

7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan objek sengketa Nomor Mesin: 4D34TUY4055, Nomor Rangka: MHMFE75PRMK030003, Nomor Polisi:  BH 8285 TK, BPKB/STNK: Zarkoni, tahun 2021,sebagai jaminan pemenuhan kewajiban.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak