Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tjt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Sidomukti Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Siswo Purwadi
2.Noviyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Sidomukti Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siswo Purwadi
2Noviyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.517.458,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para  Tergugat adalah Wanprestasikepada Penggugat;
  3. Menghukum para  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 156,517,458,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu empat Ratus Lima puluh Delapan Rupiah). Apabila para  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para  Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada para  Tergugat atau siapa saja yang menguasaiatau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM)  An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum para  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak