| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasikepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 156,517,458,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu empat Ratus Lima puluh Delapan Rupiah). Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasaiatau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. DEDEH No. 1158 dusun Keman, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 17-09-1984 dan Asli Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik nomor 590/04/KD/PRT 5RT DS.MULYA/2022 Dusun Mulya, Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|