Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Tjt BELLA DIATRY,S.H. KUSUMA HARIANSYAH BIN M. RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-617/L.5.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA DIATRY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSUMA HARIANSYAH BIN M. RUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------------Bahwa terdakwa KUSUMA HARIANSYAH Bin M. RUDI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Simpang Jando RT.001 RW.001 Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya, sdr GENTA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui sambungan telepon pada aplikasi WhatsApp dan meminta Terdakwa untuk bersiap menjemput narkotika jenis sabu di Jambi dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, sdr GENTA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika tersebut kemungkinan dapat diambil pada keesokan harinya. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, sdr GENTA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memerintahkan Terdakwa menjemput narkotika tersebut kemudian terdakwa menyuruh sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) untuk menjemput narkotika tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) berangkat menuju Jambi untuk mengambil narkotika tersebut, sementara Terdakwa menunggu di rumah dan kemudian pergi ke tempat rental PlayStation yang berada di dekat rumah terdakwa. - Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) sampai kembali di Muara Sabak dan langsung menemui Terdakwa di tempat rental PlayStation tersebut, kemudian terdakwa mengajak Sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) untuk ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa bersama sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Kemudian setelah mengonsumsi narkotika terdakwa, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) pergi kerumah sdr RAKES (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, kemudian narkotika tersebut dimasukkan kedalam kotak rokok lalu terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana yang terdakwa gunakan. - - - - - Bahwa selanjutnya sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025, Terdakwa menjual dan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara berpindah-pindah tempat, serta Terdakwa menjual narkotika tersebut dengan cara mengantarkannya langsung kepada pembeli yang memesan, baik kepada teman-teman Terdakwa maupun kepada pelanggan dari sdr GENTA (DPO). dengan kurun waktu tersebut terdakwa telah menjual sekitar 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga bervariasi Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa diamankan dengan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur di rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Jando RT.001 RW.001 Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu 1 (satu) kotak rokok merk Novem warna kuning, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) alat isap sabu (bong), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) korek api warna hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu) korek api warna orange yang telah dimodifikasi, 1 (satu) pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 (satu) potongan pipet yang berwarna hijau, 1 (satu) potongan pipet yang berwarna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk, serta 1 (satu) unit telepon genggam merk Infinix tanpa casing belakang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 145/10777.00/2025 tanggal 19-11-2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan dengan berat netto barang bukti sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dan disisihkan untuk BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 0,07 (nol koma tujuh) gram; Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. 088.K.05.16.25.1149 yang dikeluarkan pada tanggal 24-11-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/1/I/KES.15/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria dengan hasil Amphetamine (+) Methamphetamin (+). --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR -------------Bahwa terdakwa KUSUMA HARIANSYAH Bin M. RUDI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Simpang Jando RT.001 RW.001 Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------- - - Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya, sdr GENTA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui sambungan telepon pada aplikasi WhatsApp dan meminta Terdakwa untuk bersiap menjemput narkotika jenis sabu di Jambi dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, sdr GENTA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika tersebut kemungkinan dapat diambil pada keesokan harinya. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, sdr GENTA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk memerintahkan Terdakwa menjemput narkotika tersebut kemudian terdakwa menyuruh sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) untuk menjemput narkotika tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) - berangkat menuju Jambi untuk mengambil narkotika tersebut, sementara Terdakwa menunggu di rumah dan kemudian pergi ke tempat rental PlayStation yang berada di dekat rumah terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) sampai kembali di Muara Sabak dan langsung menemui Terdakwa di tempat rental PlayStation tersebut, kemudian terdakwa mengajak Sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) untuk ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa bersama sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Kemudian setelah mengonsumsi narkotika terdakwa, sdr RAKES (DPO) dan sdr HABIBI (DPO) pergi kerumah sdr RAKES (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, kemudian narkotika tersebut dimasukkan kedalam kotak rokok lalu terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana yang terdakwa gunakan. - - - - - Bahwa selanjutnya sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025, Terdakwa menjual dan mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara berpindah-pindah tempat, serta Terdakwa menjual narkotika tersebut dengan cara mengantarkannya langsung kepada pembeli yang memesan, baik kepada teman-teman Terdakwa maupun kepada pelanggan dari sdr GENTA (DPO). dengan kurun waktu tersebut terdakwa telah menjual sekitar 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga bervariasi Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa diamankan dengan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur di rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Jando RT.001 RW.001 Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu 1 (satu) kotak rokok merk Novem warna kuning, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) alat isap sabu (bong), 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) korek api warna hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu) korek api warna orange yang telah dimodifikasi, 1 (satu) pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 (satu) potongan pipet yang berwarna hijau, 1 (satu) potongan pipet yang berwarna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk, serta 1 (satu) unit telepon genggam merk Infinix tanpa casing belakang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian UPC Muara Sabak Nomor : 145/10777.00/2025 tanggal 19-11-2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan dengan berat netto barang bukti sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, dan disisihkan untuk BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 0,07 (nol koma tujuh) gram; Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Jambi Keterangan Pengujian LHU. 088.K.05.16.25.1149 yang dikeluarkan pada tanggal 24-11-2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/1/I/KES.15/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria dengan hasil Amphetamine (+) Methamphetamin (+). -----------Perbuatan terdakwa KUSUMA HARIANSYAH Bin M. RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya