| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.296.163,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukaisih No. 00826 Luas 3.912 M2 terbit tanggal 05-08-2019 yang berada di Desa/Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukaisih No. 00826 Luas 3.912 M2 terbit tanggal 05-08-2019 yang berada di Desa/Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasaiatau menempati obyek agunandengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukaisih No. 00826 Luas 3.912 M2 terbit tanggal 05-08-2019 yang berada diDesa/Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|