| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa BASONTEK BIN ANDI MAKASAU (ALM) bersama-sama dengan Saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2004, saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) selaku Kepala Desa Teluk Dawan didatangi oleh sdr ZAINI IBRAHIM dirumahnya yang beralamatkan di Dusun 1 Desa Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menyampaikan terkait lahan yang berdekatan dengan PT Menderang Planta Karpusa (MPK) di Parit IV apabila ada masyarakat yang hendak menjual lahan tersebut maka saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) akan mendapatkan uang sejumlah Rp 200.000,00/ha (hektar). Kemudian, atas penawaran dari sdr ZAINI IBRAHIM tersebut, lalu saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) menyampaikan kepada TERDAKWA dan TERDAKWA menyetujui tawaran tersebut jika harga cocok. Selanjutnya kurang lebih 1 (satu) minggu, saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) dan TERDAKWA pergi ke PT MPK yang beralamat di Desa Nibung Putih Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan bertemu dengan sdr M. ZAINI - IBRAHIM untuk bernegosiasi harga dan saat itu terdapat kesepakatan lahan dijual dengan harga Rp 1.500.000,00/ha (hektar) dengan total lahan 80 (delapan puluh) ha (hektar) sehingga total harga penjualan lahan tersebut sejumlah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Tahun 2004, TERDAKWA datang menemui saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) yang beralamat di Dusun 1 Desa Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk membuat surat berupa Sporadik sebanyak 40 (empat puluh) surat Sporadik lahan masyarakat yang diantaranya milik TERDAKWA, sdr AMBO ACOK (ALM), sdr LACONG (Alm), sdr AMBO EMME (ALM), sdr PALUSAI (Alm) sdr PARAKASIH (ALM), sdr DAENG PULAU (ALM) dan 37 nama pemilik surat sporadik lainnya. Kemudian, saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) membuat 40 (empat puluh) surat sporadik menggunakan mesin tik dan dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) menyerahkan 40 (empat puluh) surat sporadik tertanggal 10 Juni 2004 tersebut kepada TERDAKWA di rumahnya yang beralamatkan di Jembatan Kuning RT 11 Dusun Rejo Agung Desa Sido Mukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam kondisi belum dibubuhi oleh tanda tangan dari pemilik lahan, saksi-saksi, dan saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) selaku Kepala Desa Teluk Dawan. Kemudian, TERDAKWA menandatangani sendiri nama-nama orang-orang yang tertera 25 (dua puluh lima) surat sporadik dengan menggunakan cap jempol dan sedangkan sisanya sedangkan sisanya sebanyak 15 (lima belas) surat sporadik oleh TERDAKWA diserahkan kepada saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM). - - Bahwa kemudian pada tanggal 8 Oktober 2005, TERDAKWA dan saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) datang ke PT Menderang Planta Karpusa (MPK) untuk melakukan transaksi pembayaran lahan sesuai dengan kesepakatan awal dengan total harga Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) dengan pembagian TERDAKWA mendapatkan uang sejumlah Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta) diserahkan ke saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM). Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2024, saksi KASMIN BIN MUHAMMAD (Alm) mengetahui Sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan tersebut palsu pada saat release permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum PT MPK, lalu saksi KASMIN BIN MUHAMMAD (Alm) langsung menemui saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) yang menerbitkan sporadik tersebut pada tahun 2004 kemudian saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) menyampaikan kepada saksi KASMIN BIN MUHAMMAD (Alm) untuk menemui TERDAKWA lalu setelah bertemu pada saat itu TERDAKWA mengakui telah bekerjasama dengan saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) pada saat untuk membuat sporadik dilahan yang terletak di parit 4 Desa Teluk Dawan Kec. Dendang Kab. Tanjab Timur dengan luasan lahan sebanyak 80 Ha dan setelah itu saksi KASMIN BIN MUHAMMAD (Alm) langsung menemul ahli waris atau anak-anak dari nama yang ada dalam sporadik tersebut a.n. PARAKASI, PALUSAI, dan LACONG yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan tersebut terbit sehingga terdapat bukti pembanding berupa tanda tangan dan surat kematian dalam 5 sporadik sebagai berikut : 1) LACONG (Alm), yang mana tanda tangan yang ada di sporadik berupa tanda tangan cap jempol padahal semasa hidup LACONG tidak pernah menandatangani menggunakan cap jempol tetapi menggunakan tanda tangan tulisan dan tanda tangan yang ada di kwitansi ganti rugi lahan berbeda sekali dengan tanda tangan yang asli, kemudian didalam kwitansi ganti rugi lahan a.n. LACONG yang ditandatangani pada tanggal 08 Oktober 2005 sedangkan LACONG telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 02 Desember 2004; 2) DAING PULAU (Alm) yang mana tanda tangan cap jempol yang ada di sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan tersebut tidak benar karena semasa hidup DAING PULAU menandatangani menggunakan tanda tangan tulisan; 3) AMBO EME (Alm) yang mana tanda tangan tulisan yang ada di sporadik berbeda dengan tanda tangan tulisan asli dan tanda tangan tulisan yang ada di kwitansi ganti rugi lahan juga berbeda dengan tanda tangan tulisan asli; 4) PARAKASI (Alm) yang mana PARAKASI telah meninggal dunia terlebih dahulu yaitu pada tanggal 21 April 2003 sebelum sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan tersebut terbit; 5) PALUSAI (Alm) yang mana PALUSAI telah meninggal dunia terlebih dahulu yaitu pada - tanggal 07 Juli 1997 sebelum sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan tersebut terbit. Bahwa berdasarkan Uji Autentikasi Tanda Tangan a.n LACONG dengan Nomor Dokumen : GRAF 25.10-F49 tertanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh Syibly Avivy A. Mulachela, M.Psi., Psikolog, CMHA selaku Pimpinan LKP Grafologi Indonesia yang pada pokoknya memiliki hasil temuan perihal Dokumen Kwitansi dari PT Menderang Planta Karpusa Jambi untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah milik sdr LACONG seluas 2 Ha sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 8 Oktober 2005 berkesimpulan tidak memiliki kesesuaian/tidak identik dengan tanda tangan Set-K sehingga dinyatakan tidak identik. - Bahwa dengan adanya surat Sporadik dan kwitansi ganti rugi lahan yang dibuat oleh TERDAKWA dan saksi ISMAEL Alias ISMAIL HASAN BIN HASAN (ALM) sehingga dijadikan dasar oleh PT Menderang Planta Karpusa (MPK) sebagai salah satu persyaratan data pelepasan lahan NIB No 06.11.00.00031 dan NIB No 06.11.00.00032. ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |