Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Tjt KAMILA DHELIVIA, S.H. HENDRA Bin JAMAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-708/L.5.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KAMILA DHELIVIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin JAMAL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin JAMAL (Alm) bersama-sama dengan saksi MUKTAR Bin JUMAING (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan RT.005, RW.002, Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 19.30 WIB, Ketika terdakwa sedang dalam perjalanan pulang sehabis dari pasar, Terdakwa dipanggil oleh saksi MUKTAR bin Jumaing (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengatakan “ado minyak dak motor kau”, Terdakwa menjawab “dak ado bang”, lalu dijawab saksi MUKTAR “ayokla kawani aku kagek aku isi minyak” dan Terdakwa menjawab “kemano bang” dijawab saksi MUKTAR “ngambek sabu kagek aku kasihla pakek an” atas ajakan tersebut,terdakwa bersedia menemani saksi MUKTAR menjemput Narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD dengan nomor rangka MH34E1120NJ324020 dan nomor mesin E3R5E-0336535 , lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan saksi muktar tiba di Kelurahan Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUKTAR berhenti di sebuah warung dan diajak untuk minum kopi sambil menunggu keberadaan narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB, saksi MUKTAR mengajak Terdakwa untuk mengambil sabu dengan alasan bahwa narkotika tersebut telah diletakkan di sekitar Simpang Garuda, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUKTAR menuju lokasi yang dimaksud, dan tidak lama kemudian saksi MUKTAR meminta Terdakwa untuk berhenti lalu saksi muktar mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse warna biru muda yang berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh saksi MUKTAR. Setelah itu, Terdakwa bersama saksi MUKTAR langsung kembali pulang. pada saat diperjalanan sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan sdr MUKTAR diberhentikan oleh pihak Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di Jalan RT. 005 RW. 002 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan motor Terdakwa beserta melakukan pemeriksaan TKP, yang mana ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk esse warna biru muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu diatas tanah yang mana dibuang oleh saksi MUKTAR yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat saksi Muktar dan Terdakwa, 1 unit Handphone merk INFINIX warna hijau dengan nomor IMEI 1: 359109394008680 dan IMEI 2: 359109394008698, 1 (satu) simcard XL dengan nomor HP 085930219248 yang merupakan milik saksi Muktar,  1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD dengan nomor rangka MH34E1120NJ324020 dan nomor mesin E3R5E-0336535 tanpa STNK dan BPKB, 1 (satu) kunci motor merk TKD warna hitam yang merupakan milik terdakwa, kemudian Terdakwa dan sdra MUKTAR serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1195 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti sampel 1 (Satu) bungkus dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram disimpulkan bahwa contoh Uji Positif / terdeteksi Metamfetamin
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 148 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 4,55 (Empat Koma Lima Puluh Lima) gram, disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 4,53 (Empat Koma Lima Puluh Tiga) gram
  • Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/152/XI/KES.15/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr.Vanesa Oktaria, hasil pemeriksaan urine test Narkoba 6 (enam) parameter terhadap terdakwa dengan hasil Positif Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin JAMAL (Alm) bersama-sama dengan saksi MUKTAR Bin JUMAING (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan RT.005, RW.002, Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 , sekira pukul 20.00 wib saksi Zimri anak dari Muspel Hutagalung dan saksi M. Yudha Prayoga bin Indra Romi Anto bersama anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Muara Sabak Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.00 Wib saksi zimri dan saksi M. Yudha beserta tim satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan, pada pukul 22.30 Wib saksi zimri dan saksi M. Yudha mencurigai 1 unit motor merk jupiter warna biru yang dikendarai terdakwa dan saksi Muktar , selanjutnya saksi zimri dan saksi M. Yudha memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan motor terdakwa beserta pemeriksaan TKP dan  ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk esse warna biru muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu diatas tanah yang mana dibuang oleh saksi MUKTAR yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat saksi Muktar dan Terdakwa, 1 unit Handphone merk INFINIX warna hijau dengan nomor IMEI 1: 359109394008680 dan IMEI 2: 359109394008698, 1 (satu) simcard XL dengan nomor HP 085930219248 yang merupakan milik saksi Muktar,  1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD dengan nomor rangka MH34E1120NJ324020 dan nomor mesin E3R5E-0336535 tanpa STNK dan BPKB, 1 (satu) kunci motor merk TKD warna hitam yang merupakan milik terdakwa, kemudian Terdakwa dan sdra MUKTAR serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa pergi menemani sdra MUKTAR mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan mendapatkan upah dari sdra. MUKTAR berupa mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1195 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti sampel 1 (Satu) bungkus dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram disimpulkan bahwa contoh Uji Positif / terdeteksi Metamfetamin
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 148 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 4,55 (Empat Koma Lima Puluh Lima) gram, disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 4,53 (Empat Koma Lima Puluh Tiga) gram
  • Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/152/XI/KES.15/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr.Vanesa Oktaria, hasil pemeriksaan urine test Narkoba 6 (enam) parameter terhadap yang bersangkutan dengan hasil Positif Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin JAMAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan RT.005, RW.002, Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa Ketika sedang dijalan pulang sehabis dari pasar, Terdakwa dipanggil oleh sdra MUKTAR (dilakukan Penuntutan Terpisah) dengan mengatakan “ado minyak dak motor kau”, Terdakwa menjawab “dak ado bang”, lalu dijawab sdra MUKTAR “ayokla kawani aku kagek aku isi minyak” dan Terdakwa menjawab “kemano bang” dijawab sdra MUKTAR “ngambek sabu kagek aku kasihla pakek an” dan Terdakwa pun mau menemani sdra MUKTAR menjemput Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat Bersama sdra MUKTAR menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur dan Terdakwa berhenti di warung Bersama sdra MUKTAR dan Terdakwa diajak ngopi sambil menunggu Narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa diajak sdra MUKTAR untuk menjemput sabu dikarenakan sdra MUKTAR mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan di dekat simpang garuda kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Terdakwa bersama sdra MUKTAR pun pergi, lalu tidak lama kemudian sdra MUKTAR menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan sdra MUKTAR mengambil kotak rokok merk esse warna biru muda yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu lalu disimpan sdra MUKTAR yang kemudian Terdakwa bersama sdra MUKTAR langsung pulang kerumah, lalu pada saat diperjalanan sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan sdr MUKTAR diamankan oleh pihak Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur di Jalan RT. 005 RW. 002 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan motor Terdakwa dan disaksikan oleh saksi a.n. SAUDI, yang mana hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merk esse warna biru muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu diatas tanah yang mana dibuang oleh saksi MUKTAR yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat saksi Muktar dan Terdakwa, 1 unit Handphone merk INFINIX warna hijau dengan nomor IMEI 1: 359109394008680 dan IMEI 2: 359109394008698, 1 (satu) simcard XL dengan nomor HP 085930219248 yang merupakan milik saksi Muktar,  1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD dengan nomor rangka MH34E1120NJ324020 dan nomor mesin E3R5E-0336535 tanpa STNK dan BPKB, 1 (satu) kunci motor merk TKD warna hitam yang merupakan milik terdakwa, kemudian Terdakwa dan sdra MUKTAR serta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa pergi menemani sdra MUKTAR mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan mendapatkan upah dari sdra. MUKTAR berupa mengonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu 3 hari sebelum penangkapan dan mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. Andre dengan harga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang dikonsumsi dengan cara sabu tersebut dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirek), kemudian pirek yang berisi sabu tersebut ditempel/diletakkan di salah satu lubang yang berada di alat hisap (bong), lalu salah satu lubang bong tersebut diletakkan/ditempel pipet dan setelah semua terpasang di bong yang berisi air, kemudian pirek Dibakar dengan menggunakan korek api (mancis) dan pipet yang terhubung ke bong tersebut oleh terdakwa dihisap dengan menggunakan mulut seperti menghisap rokok.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu sejak tahun 2025.
  • Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1195 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si, Apt dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 148 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 4,55 (Empat Koma Lima Puluh Lima) gram, disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 4,53 (Empat Koma Lima Puluh Tiga) gram
  • Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/152/XI/KES.15/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr.Vanesa Oktaria, hasil pemeriksaan urine test Narkoba 6 (enam) parameter terhadap terdakwa dengan hasil Positif Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk memiliki dan mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya