Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tjt PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero)Tbk Unit Muara Sabak Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.M Arief
2.Nizar Safitri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero)Tbk Unit Muara Sabak Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Arief
2Nizar Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.695.530,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 75,695,530 (Tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005, berikut sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak