| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 75,695,530 (Tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005, berikut sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) An. Arifuddin No. 923 Desa/Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanggal 19-12-2005, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|