| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUKTAR Bin JUMAING (Alm) bersama-sama dengan Saksi HENDRA Bin JAMAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jl. RT.005 RW.002 Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa menelpon sdr. Nawi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XII/2025/Resnarkoba) dengan mengatakan “ado dak buah”, lalu sdr. Nawi menjawab “ado ni kalo mau jemptulah”, kemudian Terdakwa menjawab “sekarang yo”, dijawab sdr. Nawi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XII/2025/Resnarkoba) “iyo”. Lalu Terdakwa mencari teman untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan Terdakwa tidak memiliki kendaraan, pada saat Terdakwa sedang berjalan sdr. Hendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) melewati terdakwa menggunakan sepeda motor unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD, lalu Terdakwa memanggil sdr. Hendra dan menanyakan “ado minyak motor dak kau”, sdr. Hendra menjawab “dak ado bang”, lalu Terdakwa menjawab “ayokla kawani aku, kagek aku isi minyak”, sdr. Hendra menanyakan kepada Terdakwa “kemano bang”, lalu Terdakwa menjawab “ngambek sabu kagek aku kasihlah pakekan” sehingga sdr. Hendra menemani Terdakwa. Sekira jam 19.30 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. Hendra berangkat untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut. Pada jam 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Hendra sampai di Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur dan berhenti di warung, kemudian sdr. Nawi menelpon Terdakwa dengan menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “lagi di warung rano ngopi”, sdr. Nawi menjawab “iyolah tunggu be disitu”, sekira jam 22.00 WIB sdr. Nawi menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “sudah aku tarok tu di dekat simpang garuda” dan Terdakwa menjawab “kasih tando yo”. Selanjutnya Terdakwa dan saksi. Hendra pergi untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menemukan kotak rokok esse warna biru muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa langsung mengajak sdr. Hendra pulang ke rumah, pada saat perjalanan pulang sekira jam 22.30 WIB terdapat beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur yang menghentikan Terdakwa dan sdr. Hendra dan dilakukan penggeledahan namun dikarenakan panik Terdakwa menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat Terdakwa diamankan, lalu pada saat penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna biru muda yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 148 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 4,55 (Empat Koma Lima Puluh Lima) gram, disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 4,53 (Empat Koma Lima Puluh Tiga) gram;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1195 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti sampel 1 (Satu) bungkus dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram disimpulkan bahwa contoh Uji Positif / terdeteksi Metamfetamin;
- Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/151/XI/KES.15/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria hasil pemeriksaan urine test Narkoba 6 (Enam) parameter terhadap yang bersangkutan dengan hasil Positif Amphetamine dan Methamfetamin;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut.
-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa MUKTAR Bin JUMAING (Alm) bersama-sama dengan saksi HENDRA Bin JAMAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jl. RT.005 RW.002 Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa menelpon sdr. Nawi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XII/2025/Resnarkoba) dengan mengatakan “ado dak buah”, lalu sdr. Nawi menjawab “ado ni kalo mau jemptulah”, kemudian Terdakwa menjawab “sekarang yo”, dijawab sdr. Nawi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XII/2025/Resnarkoba) “iyo”. Lalu Terdakwa mencari teman untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan Terdakwa tidak memiliki kendaraan, pada saat Terdakwa sedang berjalan sdr. Hendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) melewati terdakwa menggunakan sepeda motor unit motor merk Yamaha Jupiter z1 warna biru NOPOL BH 3075 JD, lalu Terdakwa memanggil sdr. Hendra dan menanyakan “ado minyak motor dak kau”, sdr. Hendra menjawab “dak ado bang”, lalu Terdakwa menjawab “ayokla kawani aku, kagek aku isi minyak”, sdr. Hendra menanyakan kepada Terdakwa “kemano bang”, lalu Terdakwa menjawab “ngambek sabu kagek aku kasihlah pakekan” sehingga sdr. Hendra menemani Terdakwa. Sekira jam 19.30 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. Hendra berangkat untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut. Pada jam 20.00 WIB Terdakwa sampai di Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur dan berhenti di warung bersama sdr. Hendra, kemudian sdr. Nawi menelpon Terdakwa dengan menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “lagi di warung rano ngopi”, sdr. Nawi menjawab “iyolah tunggu be disitu”, sekira jam 22.00 WIB sdr. Nawi menelpon Terdakwa lagi dan mengatakan “sudah aku tarok tu di dekat simpang garuda” dan Terdakwa menjawab “kasih tando yo”. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. Hendra pergi untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menemukan kotak rokok esse warna biru muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa langsung mengajak sdr. Hendra pulang ke rumah, pada saat perjalanan pulang sekira jam 22.30 WIB terdapat beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur yang menghentikan Terdakwa dan sdr. Hendra dan dilakukan penggeledahan namun dikarenakan panik Terdakwa menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat Terdakwa diamankan, lalu pada saat penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Esse warna biru muda yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dari Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor : 148 / 10777.00 / 2025 yang ditandatangani oleh Indra Gunawan pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 diperoleh berat bersih barang bukti sebelum disisihkan untuk BPOM terbilang 4,55 (Empat Koma Lima Puluh Lima) gram, disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian di persidangan sejumlah 4,53 (Empat Koma Lima Puluh Tiga) gram;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1195 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt terhadap barang bukti sampel 1 (Satu) bungkus dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram disimpulkan bahwa contoh Uji Positif / terdeteksi Metamfetamin;
- Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/151/XI/KES.15/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria hasil pemeriksaan urine test Narkoba 6 (Enam) parameter terhadap yang bersangkutan dengan hasil Positif Amphetamine dan Methamfetamin;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I tersebut.
-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------- |